Mohon tunggu...
hesa adrian
hesa adrian Mohon Tunggu... mahasiswa -

Make your sillences as a gold And make your words as a diamond Thats what makes man a man

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Pemilukada di Indonesia (Bag II)

23 November 2010   14:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:21 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
korupsi by ~hakimforina

Cita – cita pemilukada

Mouse VS Tikus by ~adjie76

Pemilukada adalah subsistem dari pemilu di Indonesia yang tujuan utamanya adalah untuk transfer of power, from top level to lower level[1]. Pada intinya tercipta sebuah desentralisasi politik dari pusat ke daerah. Lalu pertanyaannya, mengapa harus melalui Pemilukada? Tidak ditunjuk langsung oleh Presiden, atau DPRD. Hal ini akan kembali pada legitimasi kekuasaan yang berupa kedaulatan rakyat yang salah satunya diwujudkan dalam pemilihan langsung. Mengenai dasar hukumnya, Pemilukada pertama kali dikenal dalam Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan. Adapula dalam pasal 56 “Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Namun dengan lahirnya UU No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu telah merevisi ketentuan penyelenggara di dalam UU No. 32 2004.UU No. 22 Tahun 2007 meletakkan Pemilukada sebagai bagian dari rezim pemilu sehingga KPU dengan independensinya bertanggung jawab menyelenggarakan  Pemilukada. Perubahan kedua UU. No 32 Tahun 2004 yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2008 juga telah melakukan revisi substansial terhadap penyelenggaraan Pemilukada khususnya dalam mengakomodasi hadirnya calon perseorangan, sebagai hasil koreksi konstitusional yang dilakukan oleh masyarakat yang hanya memperbolehkan pencalonan lewat partai politik.

masih terbuka peluang bagi munculnya pemimpin – pemimpin nasional yang berasal dari bawah dan/atau daerah

Adapula sejumlah argumentasi betapa pentingnya Pemilukada, yang antara lain untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas para elit politik lokal, lalu untuk menciptakan stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan di tingkat lokal, untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas seleksi kepemimpinan nasional karena masih terbuka peluang bagi munculnya pemimpin – pemimpin nasional yang berasal dari bawah dan/atau daerah, adapun yang terakhir adalah sebagai wadah dimana masyarakat lokal menyalurkan aspirasi politiknya untuk memilih pemimpin daerah sesuai dengan hati nuraninya masing – masing. Pilkada yang sarat politik transaksional

korupsi by ~hakimforina

Seperti yang sudah disinggung diawal, akan dibahas tahap demi tahap proses Pemilukada yang akan dimulai dari seleksi internal partai politik hingga pasca menjabat bagi calon yang terpilih. Akan sangat banyak ditemukan indikasi korupsi didalamnya, sehingga esensi dari Pemilukada yang seperti ini akan sangat kental dengan politik transaksional, mengingat idiom dari dunia politik yang menjelaskan bahwa politik pada dasarnya ialah what I get? when? And how? 1. Proses seleksi internal partai Dalam sebuah mekanisme penentuan calon Kepala Daerah, Partai politik sebagai jembatan penyambung antara sistem infrastruktur dan suprastruktur harus melakukan seleksi di internal partai politik tersebut. Ini seharusnya adalah bukti keseriusan partai dalam melaksanakan pendidikan politik pada masyarakat, dengan mengajukan calon yang berasal dari rakyat dan telah melewati tahap transfer knowledge dalam proses kaderisasi partai. Namun realita kembali tidak sesuai dengan idealita yang diharapkan. Indikator bagi kader partai yang dapat maju untuk dicalonkan menjadi Kepala Daerah seringkali hanya memperhatikan sumbangsih dana si “yang akan dicalonkan” kepada partai yang bersangkutan. Dengan kata lain, seleksi yang berlangsung dalam partai politik adalah siapa yang bisa menjadi donatur terbesar bagi partai, maka ialah yang akan kita jagokan untuk maju menjadi calon Kepala Daerah. Ingat! Hal ini baru sebatas pencalonan dari partai politik! Contoh kasusnya dapat dilihat dari Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2007. Kisah pemilihan kepala daerah di Ibu Kota, Mayor Jenderal (Purn) Djasri Marin dan Mayor Jenderal (Purn) Slamet Kirbiantoro terang-terangan menagih uang mereka, yang telah diberikan kepada partai politik. Keduanya mengaku menjadi telah menjadi ”korban” politik.

seleksi yang berlangsung dalam partai politik adalah siapa yang bisa menjadi donatur terbesar bagi partai, maka ialah yang akan kita jagokan untuk maju menjadi calon Kepala Daerah

Djasri mengaku menyetor Rp 50 juta saat mendaftar sebagai bakal calon. Setelah itu, ia dimintai uang oleh sejumlah pengurus partai untuk musyawarah kerja, rapat pimpinan, sosialisasi, dan alasan lain. Ia mengeluarkan Rp 3 miliar. Sebagian disertai tanda terima. Slamet juga mengaku memiliki bukti dari dana yang ditransfer kepada pengurus partai. Keduanya ditawari menjadi calon gubernur atau wakil gubernur[2]. Tak dapat dibayangkan bagaimana perputaran uang di internal partai politik yang dibutakan oleh kekuasaan dan iming – iming kesempatan balik modal dengan menjadi Kepala Daerah. Adapun ketika Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencalonkan diri sebagai gubernur Sumatera Barat tahun 2005, ia menghabiskan biaya sekitar Rp 3,5 miliar. Jumlah ini relatif kecil untuk pencalonan gubernur. ”Dana Rp 3,5 miliar itu hasil sumbangan banyak orang. Ada yang membawa stiker ke posko. Posko pun hanya saya sewa selama tiga bulan,” kata peraih Bung Hatta Anticorruption Award tahun 2004 ini.

Sumber dana bisa macam-macam, termasuk ”investasi” pengusaha.

Ia mengakui, ada calon gubernur yang harus menyediakan uang Rp 50 miliar untuk membiayai pencalonannya. Sumber dana bisa macam-macam, termasuk ”investasi” pengusaha.[3] Mengenai investasi pengusaha harus ditelisik lebih dalam, karena tidak ada yang gratis di dunia politik. Hal ini diadopsi dari kebiasaan partai politik di Amerika yang gencar menggaet sponsor yang biasanya pengusaha – pengusaha besar untuk menjadi donatur bagi si bakal calon, yang didasarkan pada suatu kontrak. Biasanya perusahaan tersebut akan di ikutkan pada suatu tender pemerintah, sangat terbuka kemungkinan akan kolusi dan nepotisme. Perbedaan mendasar dari penggunaan sponsor di Amerika dan di Indonesia adalah terkait pihak yang mencari  sponsor tersebut, jikalau di Amerika yang mencari adalah partai politik yang bersangkutan sedangkan di Indonesia yang mencari adalah individu bakal calon yang diusung parpol. Imbasnya? Jika bakal calon tersebut kalah, maka beban ditanggung oleh individu tersebut adalah utang yang jumlah tidak main – main. Akhirnya, akan muncul kisah seperti pengusaha Sutoto Agus Pratomo, yang Juni 2010 ditemukan tewas gantung diri di kantornya. Istri Sutoto, Dasih Ardiyantari, adalah calon wakil wali kota Semarang pada Pilkada 2010. Dasih kalah. Kematian Sutoto diduga terkait beban biaya politik yang harus ditanggungnya setelah istrinya gagal[4]. Dilihat secara kasat mata pun sudah sangat jelas bahwa ini adalah salah satu faktor minimnya kredibilitas para Kepala Daerah yang pada awalnya diharapkan mampu mengampu desentralisasi politik demi kesejahteraan masyarakat, namun akhirnya hanya menjalankan praktek politik transaksional yang sarat korupsi. http://hesadrian.wordpress.com/ [1] Syarif Hidayat, Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan ke Depan, Jakarta: Pustaka Quantum, 2000. [2] Kompas, 16/6/2007 [3] Kompas, 8/10/2010 [4] Kompas, ibid

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun