Mohon tunggu...
Hesa Chikita Putrie
Hesa Chikita Putrie Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi S2 Ilmu Forensik di Universitas Airlangga

Saya sedang berkuliah Ilmu Forensik di Universitas Airlangga dan akan sering membahas tentang psikologi forensik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Psikiatri dalam Dunia Forensik

29 Desember 2022   14:31 Diperbarui: 29 Desember 2022   14:39 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Bukti sangat penting dalam penyelidikan dan penuntutan setelah pengadilan pidana dilakukan. Sebab, melalui tahapan pembuktian terdapat proses, cara dan perbuatan pembuktian untuk menunjukkan benar atau salahnya terdakwa dalam proses pidana, khususnya proses peradilan. Dalam hal ini, peran ahli adalah menyelesaikan perkara pidana yang disebutkan dalam penyidikan. Salah satu ahli yang dapat membantu adalah dalam ahli dalam bidang psikiatri forensik yaitu cabang psikiatri yang mempelajari pemikiran dan tindakan manusia untuk membantu hukum dan keadilan agar dapat dijatuhi hukuman secara adil. Psikiatri forensik menggunakan keahlian klinis dan pengetahuan psikologi yang digunakan untuk membantu kasus hukum. Penentuan gangguan berpikir atau ingatan memerlukan keahlian khusus, yaitu orang dengan keahlian khusus yang mengetahui bagaimana mengenali gejala yang sebenarnya dan mengevaluasi komposisi gejala tersebut. Oleh karena itu, peran psikolog forensik atau psikiater forensik sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan sebuah kasus pidana dan menghindari keraguan yang biasanya dimiliki instansi kepolisian ketika mereka menetapkan bahwa tersangka tidak bertanggung jawab atas suatu kejahatan.

Psikiatri Forensik

Psikiatri forensik adalah suatu disiplin ilmu Psikiatri dengan gabungan ilmu forensik. Psikiatri forensik adalah cara untuk menemukan kebenaran dengan melibatkan ilmu dokter sebagai ahli dalam memeriksa korban atau pelaku seorang penjahat terutama saat menyelidiki orang sakit jiwa atau penjahat yang jiwanya mengalami keterbelakangan mental, diperlukan pemeriksaan forensik-psikiatri (kedokteran forensik psikiatri) atau Psikiatri Forensik.

Psikiater semakin menyadari perlunya keahlian dalam aspek hukum profesi psikiatri dan untuk memenuhi kebutuhan sistem hukum bagi psikiater. Psikiatri forensik secara resmi diakui sebagai subspesialisasi oleh American Board of Medical Specialities dan American Psychiatric Association pada tahun 1992. Salah satu perbedaan paling mendalam antara praktik psikiatri klinis dan forensik adalah peran persetujuan. Persetujuan untuk perawatan penyakit kejiwaan dan pasien dalam praktik pribadi dapat menarik diri dari perawatan kapan saja tanpa alasan dan tanpa sanksi. Perawatan tanpa persetujuan yang efektif adalah ilegal dan tidak etis. Sementara penyelidikan forensik tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan. Pihak peradilan harus memeriksa terdakwa yang membela dirinya atas dasar kejiwaan tanpa berpartisipasi dalam proses seleksi atau penilaian ahli atau tanpa dihalangi untuk memberikan kesaksian ahli untuk mendukung pembelaan kejiwaan. Dengan keistimewaan hukum, orang yang sakit jiwa dapat menolak untuk menyetujui evaluasi psikiatri oleh ahli lawan, atau, sebagai pasien yang sudah mapan, tidak memiliki kesempatan untuk menolak tes atau teknik diagnostik tertentu.

Psikiatri Forensik dalam Pengadilan

Di pengadilan, ahli psikiatri sering memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap mereka yang terlibat. Tujuan seorang psikiater forensik bukan untuk memberikan perawatan yang bermanfaat, tetapi untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi. Psikiater forensik memiliki kewajiban etis untuk menghindari kerugian yang tidak perlu, misalnya dengan menjaga kerahasiaan komunikasi yang tidak terkait dengan masalah yang tertunda di pengadilan. Peran psikiater forensik adalah untuk mengumpulkan dan menyampaikan ke pengadilan informasi yang akurat dan penting, meskipun hal ini membahayakan para pihak. Pertimbangkan kasus psikiater forensik sampai pada kesimpulan bahwa meskipun penggugat menderita tekanan mental yang parah, ini bukan kesalahan terdakwa, tetapi karena cedera sebelumnya. Psikiater Forensik memberikan penilaian yang akurat tentang penyebab tekanan emosional saat ini tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan pemohon untuk menerima perawatan psikiatri. Tugas psikiater forensik bukanlah menemukan solusi yang akan membantu penggugat mendapatkan perawatan psikiatri atau dukungan lain yang mungkin dia butuhkan. Demikian pula, seorang psikiater yang melakukan tes kompetensi pada narapidana yang dieksekusi harus memberikan informasi yang akurat kepada pengadilan tentang apakah penyakit mental narapidana mencegahnya untuk melakukannya, memahami alasan hukuman atau konsekuensinya. Psikiater forensik harus bertindak terlepas dari apakah penentuan keberlakuan mengakibatkan kematian narapidana.

DAFTAR PUSTAKA

Ashari, A. (2017). Peranan Barang Bukti dalam Proses Perkara Pidana. Al Hikam, 1(3), 1-18.

Askola, R., Nikkonen, M., Paavilainen, E., Soininen, P., Putkonen, H., & Louheranta, O. (2018). Forensic psychiatric patients’ perspectives on their care: a narrative view. Perspectives in Psychiatric Care, 54(1), 64-73.

Hassan, T., Nizami, A. T., & Hirji, S. (2015). Forensic psychiatry in Pakistan. International journal of law and psychiatry, 41, 95-104.

Howner, K., Andiné, P., Bertilsson, G., Hultcrantz, M., Lindström, E., Mowafi, F., & Hofvander, B. (2018). Mapping systematic reviews on forensic psychiatric care: a systematic review identifying knowledge gaps. Frontiers in psychiatry, 9, 452.

Niveau, G., & Welle, I. (2018). Forensic psychiatry, one subspecialty with two ethics? A systematic review. BMC medical ethics, 19(1), 1-10.

Sembiring, T. S. (2020). ANALISIS PERAN AHLI PSIKIATRI FORENSIK DALAM MEMBANTU PENYIDIK MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN.

Sepang, G. K. (2015). Pembuktian Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Barang Bukti Menurut Pasal 183 KUHAP. Lex Crimen, 4(8).

Völlm, B. A., Clarke, M., Herrando, V. T., Seppänen, A. O., Gosek, P., Heitzman, J., & Bulten, E. (2018). European Psychiatric Association (EPA) guidance on forensic psychiatry: Evidence based assessment and treatment of mentally disordered offenders. European Psychiatry, 51, 58-73.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun