CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan persyaratan bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 minimal sebanyak 27.588 dukungan.
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Subagja selaku anggota KPU Provinsi Banten saat diwawancarai pada Kamis (2/5/2024).Â
Subagja mengatakan, persyaratan dukungan calon perseorangan untuk Kota Cilegon telah ditetapkan sesuai dengan regulasi dari jumlah data pemilih Kota Cilegon dari angka 250 sampai 500 ribu, dan jumlah dukungannya adalah 8,5 persen, yakni sekitar 27.588 dukungan.Â
"Untuk Kota Cilegon itu jumlah totalnya 27.588 sekian, dan untuk kabupaten kota itu jumlah syarat minimal dukungannya tentu beragam karena disesuaikan dengan jumlah DPT masing-masing kabupaten kota hasil pemilu terakhir," ujar Ahmad Subagja, Kamis (2/5/2024).Â
Subagja juga memberi contoh bahwa di Kota Tangerang, jumlah syarat minimal dukungan sekitar 150.000. Dan itu kemungkinan akan lebih banyak dibandingkan daerah lain.Â
"Sedangkan untuk Cilegon ini paling kecil dibanding kabupaten kota lain di Provinsi Banten," pungkasnya.Â
Diketahui, pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 dilakukan melalui dua jalur yaitu perseorangan dan partai politik. Adapun jadwal pendaftaran, sesuai agenda yaitu akan dilakukan sekitar bulan Agustus 2024.
Khusus untuk pendaftar perseorangan atau jalur independen, jadwal pengumpulan persyaratan KTP dukungan dimulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H