Mohon tunggu...
Hery Yuanda
Hery Yuanda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis | Aktivis | Desain Grafis | Event Organizer | Videographer | Penulis

Saya merupakan seseorang Jurnalis yang senang belajar banyak hal, sejalan dengan kehidupan jurnalis yang dimana kita harus mampu menguasai banyak bidang ilmu pengetahuan dan pengalaman. Hobby saya menulis, travelling, aktivis organisasi, konsen di Pelajar Islam Indonesia (PII), isu keummatan, pelajar, mahasiswa, dan masih banyak lagi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Syarat Calon Perseorangan Pilkada Kota Cilegon Minimal 27.588 Dukungan

2 Mei 2024   18:20 Diperbarui: 2 Mei 2024   18:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan persyaratan bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 minimal sebanyak 27.588 dukungan.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Subagja selaku anggota KPU Provinsi Banten saat diwawancarai pada Kamis (2/5/2024). 

Subagja mengatakan, persyaratan dukungan calon perseorangan untuk Kota Cilegon telah ditetapkan sesuai dengan regulasi dari jumlah data pemilih Kota Cilegon dari angka 250 sampai 500 ribu, dan jumlah dukungannya adalah 8,5 persen, yakni sekitar 27.588 dukungan. 

Baca juga: Isra Mi

"Untuk Kota Cilegon itu jumlah totalnya 27.588 sekian, dan untuk kabupaten kota itu jumlah syarat minimal dukungannya tentu beragam karena disesuaikan dengan jumlah DPT masing-masing kabupaten kota hasil pemilu terakhir," ujar Ahmad Subagja, Kamis (2/5/2024). 

Subagja juga memberi contoh bahwa di Kota Tangerang, jumlah syarat minimal dukungan sekitar 150.000. Dan itu kemungkinan akan lebih banyak dibandingkan daerah lain. 

"Sedangkan untuk Cilegon ini paling kecil dibanding kabupaten kota lain di Provinsi Banten," pungkasnya. 

Diketahui, pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 dilakukan melalui dua jalur yaitu perseorangan dan partai politik. Adapun jadwal pendaftaran, sesuai agenda yaitu akan dilakukan sekitar bulan Agustus 2024.

Khusus untuk pendaftar perseorangan atau jalur independen, jadwal pengumpulan persyaratan KTP dukungan dimulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun