Dalam teori Manajemen Sumber Daya Manusia, kita mengenal filosopi "the right man on the right place". Ini merupakan fungsi organisasi dalam manajemen strategi SDM untuk menentukan posisi yang tepat.
Dikutip dari presensi.co.id, "the right man on the right place" memiliki pengertian untuk menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan atau keahliannya. Dengan menerapkan filosofi ini di dalam perusahaan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja karyawan maupun produktivitas perusahaan.
Namun seiring berjalannya waktu, teori terkadang tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Pada praktiknya sering kali manajemen perusahaan abai dan tidak menerapkan filosopi "the right man on the right place" dimaksud.
Banyak terjadi sekarang ini, perusahaan menerapkan double standard pekerjaan yang dibebankan kepada setiap karyawan. Sebagai contoh seorang teller pada sebuah perusahaan perbankan yang memiliki tugas pokok untuk melayani nasabah dalam melakukan transaksi tarik dan setor uang.
Namun diberi tugas tambahan sebagai marketing untuk mencari nasabah sebanyak-banyaknya dengan tujuan untuk menaikkan profit atau laba dan untuk mencapai target penjualan yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan tetapi itu adalah tugas utama dari seorang marketing tetapi justru dibebankan juga kepada seorang teller, back office yang notabene bukanlah merupakan job desc mereka di awal ketika menandatangani kontrak perjanjian kerja.
Bukan hanya di perusahaan, upnormal penerapan filosopi "the right man on the right place" Â ini juga terjadi dalam instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Mungkin sebagai tambahan, di instansi pemerintah ada sebuah filosopi manajemen ASN yang disebut dengan merit system.
UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa merit system adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Dalam instansi pemerintah, uprnormal penerapan filosopi "the right man on the right place" atau merit system diatas sangat sering terjadi. Dan ini sering dialami oleh staf di dinas atau bagian yang merupakan posisi paling rendah dalam jabatan struktural di pemerintahan. Jadi staf ini adalah pegawai yang mengerjakan banyak hal, mulai dari buat surat, antar surat, fotokopi, nyapu ruangan, dan pekerjaan pimpinannya juga dilakukan oleh staf.
Dan Hal ini juga yang dialami oleh salah seorang teman saya di kantor yang merupakan staf pelaksana (jabatan terendah) ketika diminta menyelesaikan pekerjaan yang bukan merupakan tugas utamanya. Â Jadi teman saya ini disuruh untuk menyelesaikan pekerjaan isian terkait SPIP.Â