Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sisi Positif Pinjaman Online, Ketika Pinjol Berjasa dan Membantu

14 Oktober 2023   21:01 Diperbarui: 14 Oktober 2023   21:07 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : https://koran.tempo.co

Salah satu kendala klasik dan laten yang sering dialami oleh seseorang yang ingin membuka usaha baik itu usaha di sektor jasa, perdagangan, maupun produk makanan dan minuman adalah terkait dengan masalah modal. Karena modal adalah faktor utama apabila ingin membuka sebuah usaha.

Belum lagi susahnya akses untuk mendapatkan modal usaha melalui pinjaman dana ke perbankan. Karena syarat dan ketentuan yang sangat susah sehingga membuat seseorang itu enggan untuk melakukan pinjaman ke bank. Hanya orang-orang tertentu yang bisa punya kemudahan mendapatkan modal pinjaman dari bank misalnya, punya agunan, sudah punya penghasilan yang bisa membayar cicilan pinjaman nantinya.

Sementara orang-orang yang tidak punya agunan, belum punya penghasilan, dan baru saja memulai usaha sangat kecil kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank.

Sehingga orang yang terdesak butuh modal usaha dan sangat susah mendapatkan akses pinjaman modal ke perbankaan, akhirnya mengambil jalan pintas, cepat, mudah, murah, efisien, efektif dengan mengajukan pinjaman kepada pihak-pihak yang notabene memberikan kemudahan proses pengajuan pinjaman. Seperti rentenir, koperasi, dan pinjaman online. Walaupun semua entitas pemberi pinjaman itu menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi dari bunga pinjaman di bank konvensional atau bank pada umumnya.

Begitu juga yang dialami salah seorang teman saya, sebut saja namanya Simon yang adalah seorang freelancer di bidang fotografi, video dokumentasi, live streaming yang termasuk salah satu usaha yang menawarkan jasa kepada klien yang membutuhkan.

Keterbatasan alat-alat yang mumpumi untuk menghasilkan foto berkualitas, properti untuk video dan live streaming, memaksa Simon untuk memutar otak dari mana bisa mendapatkan modal pinjaman untuk membuka usaha jasa video, foto dan live streaming tersebut.

Punya keinginan untuk meminjam melalui bank, namun terkendala oleh agunan dan syarat yang lainnya seperti kemampuan membayar pinjaman dan lain sebagainya.

Akhirnya, keterdesakan untuk bisa menjalankan usaha jasa yang ditawarkannya, memaksa dia untuk mengajukan pinjaman modal melalui salah satu platform pinjaman online kredible karena dibawah pengawasan OJK. Cukup melakukan instal dari play store di handphone, sudah bisa mengajukan pinjaman sejumlah dana tanpa ribet.

Cukup login ke aplikasi pinjaman online, setelah itu mengisi biodata atau identitas diri dan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), swafoto, pihak penyedia Pinjaman online selanjutnya memverifikasi dan validasi identitas diri yang sudah diisi, tidak lagi perlu harus memenuhi syarat ini dan itu, teman saya sudah bisa mendapatkan pinjaman senilai 10 juta untuk perdana.

Dana pinjaman online yang sudah diterima oleh teman saya tersebut, berlaku beberapa perlakuan khusus, yaitu tidak bisa ditarik tunai seluruhnya melainkan hanya bisa ditarik sejumlah maksimal misalnya 5 juta dari seluruh dana yang dicairkan. Tetapi secara umum, jumlah uang yang dicairkan digunakan membayar pembelian barang melalui platform e commerce. Dengan modal 10 juta yang simon terima, dia gunakan untuk membayar pembelian alat-alat seperti kamera yang lebih pro dan mumpuni, video streaming dan tentu properti yang mendukung lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun