Kementerian Dalam Negeri yang menaungi pemerintah daerah misalnya, telah mengeluarkan produk turunan salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Permendagri tersebut menjadi pedoman bagi setiap pemerintah daerah untuk wajib mengalokasikan anggaran APBD terkait mandatory spending yang sudah ditentukan oleh undang-undang tersebut. Dengan demikian, setiap anggaran  APBD itu sudah terplot sebesar minimal 67% untuk urusan pelayanan dasar dan pengawasan. Dengan kata lain, untuk urusan pembiayaan gaji pegawai PNS dan honor dengan sendirinya sudah dibatasi paling maksimal sebesar 35% dari APBD.
Dengan adanya kebijakan mandatory spending ini, tentu sesuatu hal yang baik bagi pembangunan sosial ekonomi masyarakat di daerah khususnya untuk peningkatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di daerah. Namun, sekalipun sudah dialokasikan oleh kepala daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerahnya, mandatory spending ini harus benar-benar dilaksanakan dan tepat sasaran.
Peran Pengguna Anggaran dan Perencana Program
Hal yang perlu diantisipasi dan diawasi adalah jangan nanti setiap anggaran mandatory spending yang sudah dialokasikan hanya banyak membiayai kegiatan perjalanan dinas para pelaksana kegiatan, kegiatan rapat-rapat, tetapi untuk urusan yang benar-benar menyentuh masyarakat tidak teralokasikan dengan tepat dan baik.
Dalam hal ini, setiap pengguna anggaran dan perencana program yang ada pada setiap perangkat daerah memiliki peran yang penting dan krusial untuk merencanakan program kegiatan yang diusulkan karena setiap anggaran yang sudah dialokasikan yang diwujudkan dalam setiap program kegiatan yang ada pada setiap dinas pemangku urusan pelayanan dasar tadi ada di tangan mereka.
Pemerintah daerah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan pihak lain yang terkait perlu memastikan dan mengawasi setiap anggaran pada APBD benar-benar bisa dialokasikan dengan tepat sasaran sehingga dapat berdampak benar-benar kepada pembangunan kesejahteraan masyarakat yang dilihat dari peningkatan indikator Indeks Pembangunan Manusianya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI