Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pentingkah "Mandatory Spending" dalam APBD?

24 September 2023   12:07 Diperbarui: 25 September 2023   15:14 1419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: ekonomi.bunghatta.ac.id

Tujuan hadirnya negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita adalah untuk mengadministrasikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat adalah ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan sosial dan ekonomi di daerah demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pemerintah daerah sebagai lokomotif pembangunan tentu menjalankan tugas pembangunan dan pemerataan keadilan itu dengan mengalokasikan setiap anggaran pendapatan belanja daerah yang sudah ditetapkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah Rencana keuangan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun yang ditetapkan bersama oleh kepala daerah bersama DPRD yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Yang menjadi masalah adalah kerap kali anggaran pendapatan belanja daerah yang sudah ditetapkan setiap tahun berjalan, belum memenuhi ekspektasi masyarakat yang ada di daerah itu.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah, khususnya alokasi untuk pengeluaran pembiayaan pembangunan, masih belum berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, tetapi cenderung memiliki muatan politis atau semacam bagi-bagi kue kepada kelompok di lingkaran kepentingan politik kepala daerah.

Bahkan beberapa tahun belakangan, APBD digunakan untuk membiayai gaji pegawai dan honorer. Ada beberapa kabupaten di Indonesia, hampir 40% dan bahkan ada yang 50% porsi APBD Kabupaten/kota itu habis untuk membayar gaji PNS dan honerernya. Tentu ini menjadi terbatas alokasi anggaran untuk pembangunan sosial ekonomi masyarakat.

Minimnya alokasi anggaran untuk sektor fasilitas publik dan pembangunan yang menyasar langsung kepada penunjang kesejahteraan publik, kerap kali menjadi kritik bagi pemerintah daerah. Dengan kritik tersebut diharapkan pemerintah daerah lebih memaksimalkan anggaran yang ada untuk benar-benar dialokasikan kepada pembangunan yang menyasar kepentingan publik. Jika demikian, pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah yang benar-benar dialokasikan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan indikator Indeks Pembangunan Manusia.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi acuan atau indikator yang digunakan oleh siapa pun untuk mengukur sejauh mana keberhasilan dan efektivitas alokasi APBD itu digunakan untuk pencapaian pembangunan di daerah tersebut. Ketika Indeks Pembangunan Manusia di daerah itu rendah atau tidak mengalami kenaikan, dapat disimpulkan bahwa alokasi anggaran daerah untuk pembangunan tidak berhasil atau dengan istilah lain tidak sepenuhnya digunakan untuk menyasar masyarakat.

Pentingnya "Mandatory Spending" dalam APBD

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang diatur oleh Undang-undang yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daeerah. Kebijakan mandatory spending adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai amanat dari Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mandatory spending dalam perencanaan anggaran belanja dan pendapatan daerah adalah suatu kewajiban bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan setiap anggaran untuk memenuhuhi aspek pelayanan dasar yang meliputi pendidikan sebesar minimal 20%, kesehatan minimal 10%, infrastruktur minimal 25%, dana desa dan alokasi dana desa minimal 10%, dana kelurahan minimal sebesar jumlah terkecil dari nominal dana desa yang dialokasikan dan pengawasan sebesar minimal 0,75% dari APBD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun