Setiap pekerja yang terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah memasuki usia pensiun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Nah, mungkin bagi sebagian banyak peserta yang ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami sedikit kebingungan tentang bagaimana tata cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya.
Bagi peserta penerima manfaat atas Jaminan Hari Tua, yang berencana untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memahami tata cara pencairan dan dokumen apa saja yang diperlukan.
Sekarang ini, BPJS Ketenagakerjaan telah memberi kemudahan bagi setiap penerima manfaat Jaminan Hari Tua untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya melalui cara online maupun online.
Apabila anda ingin segera atau dalam waktu dekat ingin mengajukan klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan langkah-langkah yang mudah berikut.
Â
Bagi Peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta.
Bagi anda yang termasuk kedalam kategori penerima manfaat Jaminan Hari Tua yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di bawah 10 juta, dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Anda dapat mengunduh aplikasi JMO melalui ponsel anda.
Dengan aplikasi JMO, anda akan melakukan registrasi melalui email dan kata sandi. Setelah melakukan registrasi, kemudian anda bisa login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
Selanjutnya anda akan diarahkan untuk melakukan pengisian dengan langkah-langkah yang disediakan. Namun jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan selama melakukan pengisian data, seperti KTP, NPWP, rekening bank, dan data dokumen yang lainnya yang diperlukan hingga langkah pengisian data selesai dilakukan konfirmasi pencairan BPJSK.
Bagi Penerima Manfaat Yang Memiliki Saldo di atas 10 juta
Bagi anda penerima manfaat Jaminan Hari Tua yang memiliki saldo di atas 10 juta, anda tidak perlu lagi repot-repot harus datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan anda cukup melalui online.
Caranya, anda masuk ke website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Selanjutnya anda akan dipandu atau diarahkan untuk melakukan pengisian data. Selama melakukan pengisian data, pastikan anda menyiapkan dokumen yang diperlukan. Anda akan diminta untuk mengisi data diri dan mengupload dokumen yang diperlukan oleh sistem.
Adapun dokumen yang diperlukan meliputi :
- foto KTP
- NPWP,
- Kartu BPJS
- Surat Keterangan Bekerja
- Rekening Bank yang aktif
Setelah anda selesai melakukan pengisian semua data dan mengunduh dokumen yang diperlukan, selanjutnya klik simpan, maka semua data yang diisi akan disimpan. Setelah selesai langkah klik simpan, anda akan diberikan jadwal wawancara online berupa tanggal dan jam wawancara. Biasanya jadwal wawancara dilakukan 2 atau 3 hari setelah pengisian data dilakukan dan proses wawancara online dilakukan melalui aplikasi google meet. Proses wawancara akan berlangsung selama kurang lebih 15 menit.
Setelah selesai melakukan proses wawancara, klaim BPJS Ketenagakerjaan anda akan diproses 5 hari kerja sejak proses wawancara selesai dilaksanakan.
Nah, apabila anda adalah peserta penerima manfaat Jaminan Hari Tua yang ingin berencana mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu lagi ribet datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan cara online melalui aplikasi JMO dan website lapak asik, anda dengan mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan anda.
Selamat mencoba..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H