Pada bulan agustus lalu, pemerintah melalui Kementerian Investasi resmi meluncurkan Online Singel Submission (OSS) Berbasis resiko atau OSS Risk Based Management (RBA) yang merupakan portal satu pintu perizinan investasi.
Hal ini merupakan upaya tindak lanjut dari UU Cipta Kerja  yang telah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan ijin usaha.
Yang membedakan OSS berbasis resiko dengan versi sebelumnya atau sebelum terbitnya Undang-undang Cipta Kerja yaitu ada batasan minimum modal dan keuntungan. Misalnya sebelumnya usaha mikro yang batasan modal paling sedikit 50 juta sekarang menjadi dibawah 1 milyar dikatakan masih dalam skala usaha mikro.
Ijin Usaha Semakin Mudah
Beberapa minggu yang lalu, saya baru saja mendaftarkan legalitas usaha istri saya dalam bentuk CV ke notaris yang ada didaerah tempat saya tinggal untuk pembuatan akta pendirian oleh notaris yang akan diperlukan dalam pendaftaran ijin usaha dengan bentuk badan usaha melalui sistem perijinan OSS berbasis resiko.
Namun sebelum mendaftarkan perizinan melalui OSS, kita harus memiliki badan usaha yang sudah terdaftar di Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia untuk mendapatkan nomor register yang akan kita masukkan nantinya dalam pengurusan ijin.
Pada saat berada dinotaris, saya menyerahkan fotokopi persero atau pendiri perusahaan yang jumlahnya lebih dari 1 orang yaitu yang menjabat sebagai direktur dan wakil direktur, lalu maksud dan tujuan perusahaan serta biaya pembuatan akta pendirian notaris.
Dalam hal maksud dan tujuan perusahaan, sebisa mungkin semua bidang usaha yang akan dijalankan nantinya dicover di dalam akta pendirian untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya perubahan akte karna ada bidang usaha yang tidak dicover yang dijalankan seiring berjalannya waktu.
Setelah Notaris mendaftarkan badan usaha istri saya, mereka memberikan akta pendirian sekaligus surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan Ham sebagai bukti dokumen bahwa badan usaha istri saya itu sudah sah terdaftar di Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI.
Maka selanjutnya saya kemudian mendaftarkan NPWP badan usaha melalui pendaftaran/registrasi online melalui situs pajak.go.id
Dalam proses registrasi NPWP, kita terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan akun yang kemudian diaktivasi agar selanjutnya bisa mendaftarkan NPWP badan secara online.
Ketika login dan melewati tahap pendaftaran, sistem akan meminta melengkapi data berupa isian tentang biodata dari para pendiri perusahaan, alamat perusahaan, fotokopi pengurus.