Keseriusan pemerintah yang lainnya dalam mengembangkan UMKM agar bisa naik kelas adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan undang-undang omnibus law yang didasari semangat pemberian kemudahan investasi dan perizinan.
Kemudahan berusaha itu tercermin pada Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengan dalam pelaksanaan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ini merupakan momentum yang sangat disayangkan apabila tidak dimanfaatkan betul-betul oleh siapa saja yang ingin terjun ke dalam usaha berbasis UMKM.
---
Dengan adanya keseriusan pemerintah pusat dalam memberikan perhatian terhadap UMKM dengan mengggaungkan kampanye gerakan cinta produk dalam negeri dan membenci produk asing.
Selain itu, memberikan kemudahan berusaha dan investasi melalui Undang-undang Cipta Kerja diyakini bahwa sektor UMKM kedepan akan bisa berkembang dan naik kelas bahkan tidak menutup kemungkinan perluasan akses pasar produk UMKM akan berorientasi ekspor.
Kini saatnya bagi kalian untuk memanfaatkan momentum yang tepat ini untuk segera merealisasikan passion atau jiwa wirausaha serta keinginan kalian untuk terjun menjadi pengusaha khususnya dalam sektor UMKM karena peluang meraup laba atau keuntungan itu pasti ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H