Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

THR Cair! Digunakan untuk Self Loved atau Investasi?

3 Mei 2021   14:23 Diperbarui: 6 Mei 2021   22:52 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi THR (Shutterstock via KOMPAS.com)

Momen lebaran adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh setiap pekerja baik yang bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah.

Bagaimana tidak karena setiap kali momen lebaran tiap tahunnya, mereka akan menikmati rejeki pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja maupun instansi tempat mereka bekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah

Sementara pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN diatur berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, di mana besarannya adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan yang melekat dan tanpa Tunjangan Kinerja atau sebutan yang lainnya.

Melihat kondisi saat ini ditengah-tengah situasi pandemi covid-19 yang belum kunjung usai, tentu sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan keuangan masyarakat termasuk pekerja.

Tambahan penghasilan yang diterima oleh pekerja berupa Tunjangan Hari Raya yang jumlahnya sebesar satu bulan upah, tentu bisa mendongkrak daya beli atau setidaknya bisa menambah jumlah tabungan dari para pekerja.

Hal penting yang perlu diperhatikan ketika menerima Tunjangan Hari Raya adalah bagaimana penggunaannya atau dengan kata lain dialokasikan untuk apa sih Tunjangan Hari Raya itu.

Mungkin bagi sebagian besar pihak yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya, momen lebaran seperti saat ini, THR lebih dominan dipergunakan untuk "self Loved", dengan kata lain membeli untuk kebutuhan diri baik itu belanja pakaian, makanan atau jenis barang lainnya yang dapat dikonsumsi maupun digunakan.

Ketidakpastian situasi saat ini baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi penanganan covid-19 yang belum juga usai, tentu menjadi pertimbangan bagaimana seharusnya untuk mempergunakan Tunjangan Hari Raya itu secara tepat dan efektif.

Mungkin kebiasaan selama ini, ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang lebih banyak dihabiskan untuk kebutuhan self loved, mungkin sebaiknya kali tambahan penghasilan dari THR tahun ini diperuntukkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat semisal investasi.

Berbagai macam produk investasi bisa kita dapatkan hari ini tergantung kepada minat kita mau investasikan dalam bentuk apa. Baik itu dalam bentuk emas, deposito atau pun bentuk produk investasi lainnya.

Tunjangan Hari Raya yang kita investasikan ke dalam bentuk produk keuangan, tentu ke depan akan menguntungkan secara finansial apakah itu dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Sebagai contoh, ketika kita menginvestasikan uang THR kita itu dalam bentuk emas batangan, harga emas batangan cenderung stabil dan bisa merangkak naik kedepannya atau dengan kata lain sangat jarang sekali harga saat kita membeli lebih murah saat kita menjual pasti lebih cenderung lebih mahal saat kita jual kembali.

Begitu juga dengan investasi yang lainnya, misalnya deposito. Ketika kita menyimpan uang THR kita dalam bentuk deposito, tentu akan mendapatkan imbal hasil keuntungan dari bunga deposito yang ditawarkan oleh bank kepada kita sesuai dengan tenor deposito yang kita pilih.

Sedikit atau banyak imbal hasil keuntungan yang kita terima atas uang THR yang kita investasikan, tentu akan menjadi penambah penghasilan kita yang sangat membantu daya beli atau ekonomi kita di tengah situasai pandemi saat ini yang bahkan tahun depan juga belum bisa dipastikan situasi akan kembali normal atau masih sama dengan situasi saat ini.

Dan bisa juga dijadikan sebagai dana cadangan atau dana jaga-jaga, ketika situasi tidak menentu yang membuat perusahaan merugi yang mengakibatkan kita di PHK dari perusahaan tempat kita bekerja sebagai cara dari perusahaan untuk mengurangi beban biaya atau cost operasional perusahaan.

Dari penjelasan di atas bahwa dapat kita simpulkan bahwa uang Tunjangan Hari Raya yang kita terima akan lebih menguntungkan apabila dialokasi kan untuk investasi dibanding digunakan untuk memenuhi kebutuhan diri atau self love. Karena pada prinsipnya ketika kecenderungan alokasi uang THR untuk self loved akan mengurangi kemampuan kita secara finansial apalagi disituasi saat ini yang penuh dengan ketidakpastian.

Selain dari investasi, uang Tunjangan Hari Raya yang kita terima, mungkin bisa kita alokasikan untuk keperluan yang sangat penting, misalnya bisa menambah nilai jual aset yang kita miliki.

Sebagai contoh misalnya, ketika kita punya aset tanah masih berupa sawah, uang THR itu dapat kita alokasikan untuk menimbun tanah sawah dimaksud.

Pada saat keadaan tanah itu masih berupa sawah tentu nilai harga jualnya sangat rendah, namun Ketika tanah sawah kita itu sudah ditimbun, tentu nilai jualnya akan lebih mahal dari sebelumnya.

Saatnya kita lebih cerdas dalam mengalokasikan setiap uang yang kita dapatkan dari penghasilan kita maupun tambahan penghasilan yang lain yang kita terima kepada hal-hal yang lebih tepat, bermanfaat dan tentunya menguntungkan secara finansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun