Artinya di sini adalah, Anda harus memastikan apakah tanah tersebut dalam rencana tata ruang daerah tersebut adalah untuk permukiman atau untuk pertanian.
Tidak menjadi masalah kalau tanah tersebut peruntukan untuk permukiman, namun menjadi permasalahan ketika tanah tersebut peruntukannya adalah untuk pertanian.
Ketika tanah tersebut ditetapkan dalam RTRW adalah lahan pertanian, maka Anda selaku pemilik tanah tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk mendirikan rumah atau bangunan tetapi hanya bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian.
Ketika Anda sudah terlanjur menginvestasikan uang Anda dalam bentuk tanah, tapi tanah tersebut tidak mempunyai harga jual yang menguntungkan karena peruntukannya hanya untuk lahan pertanian sesuai dengan rencana tata ruang, maka investasi tanah yang Anda lakukan sia-sia.
Ketiga, Memastikan Tanah Tersebut Tidak Masuk ke Dalam Kawasan Tanah Negara atau Kawasan Hutan
Hal terakhir yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan investasi dalam bentuk tanah adalah memastikan terlebih dahulu tanah yang ingin Anda beli bebas dari kawasan hutan atau tanah negara.
Dalam memastikan tanah tersebut bebas dari kawasan hutan adalah dengan cara melakukan konfirmasi ke kantor Dinas Kehutanan yang disesuaikan dengan wilayah kerjanya.
Misalkan tanah tersebut terletak di daerah A, Anda bisa menanyakan ke kantor dinas kehutanan setempat, apakah lokasi tanah tersebut merupakan wilayah kerja mereka. Nah, apabila memang wilayah kerja, maka Anda bisa menanyakan kepada pegawai kantor kehutanan tersebut.
Karena ada beberapa permasalahan terjadi di daerah Kabupaten Tapanuli Utara di lokasi yang berdekatan dengan Bandara Silangit, di mana ada masyarakat yang membeli lahan di daerah kawasan eks hutan sijaba, tanpa memastikan terlebih dahulu apakah masuk kawasan hutan atau tidak.
Karena tidak memastikan terlebih dahulu, pada saat pengurusan sertifikat ke kantor pertanahan, akhirnya diketahui bahwa objek tanah yang diajukan pensertifikatan ternyata masuk ke dalam kawasan hutan sijaba setelah dilakukan crosscek di kantor pertanahan dan kantor kehutanan. Atas dasar itu, kantor pertanahan setempat tidak dapat memproses pensertifikatan tanah tersebut.
Itulah 3 hal di atas penting Anda pastikan sebelum menginvestasikan sejumlah modal Anda dalam bentuk tanah, agar pilihan investasi Anda bebas dari masalah dan pastinya mendatangkan profit bagi keuangan Anda.
Dan yang paling penting juga ketika membeli tanah, pastikan daerah di mana tanah tersebut berlokasi, merupakan daerah yang memiliki potensi pengembangan pembangunan sehingga dapat mendongkrak nilai tanah tahun-tahun berikutnya.