Tepat Tanggal 2 Maret 2021 yang jatuh pada hari Selasa kemarin, genap 1 tahun sudah dimana pertama kali pemerintah mengumumkan adanya 2 orang perempuan asal Depok yakni seorang ibu (64) dan putrinya (31) dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19, setelah diduga tertular dari seorang warga negara jepang.
Walaupun sebenarnya menurut Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebutkan virus corona jenis SARS-CoV-2 sebagai penyebab Covid-19 itu sudah masuk ke Indonesia sejak awal Januari.
Pasca diumumkannya kasus positif covid-19, pemerintah melalui Menteri Kesehatan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak panik atas kasus positif covid-19, termasuk untuk tidak melakukan panic buying karena justru itu akan memperparah keadaan serta tetap enjoy dan menjaga pola makan yang cukup.
Belum melakukan tindakan yang antisipatif terhadap potensi penyebaran virus corona yang semakin luas dimana pemerintah tidak lansung menutup akses penerbangan langsung dari dan ke Wuhan yang ada di sekitar enam bandara turut menjadi faktor pendukung penyebaran virus corona yang semakin luas di Indonesia.
Sejak kemunculannya di Indonesia, saban hari sepanjang bulan Maret kasus terkonfirmasi positif covid-19 semakin bertambah hingga mencapai angka 1.528 kasus positif yang terkonfirmasi dengan total pasien sembuh 81 orang dan meninggal 136 kasus.
Hingga pada tanggal 31 Maret 2020, dengan semakin naiknya kasus positif covid-19, akhirnya Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan antisipatif preventif sebagaimana diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang dalam implementasinya setiap daerah dapat mengajukan penerapan PSBB yang nantinya disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Dimana sebelumnya, presiden juga meminta kepada setiap pemda untuk membuat kebijakan belajar dari rumah untuk pelajar dan mahasiswa serta bagi perusahaan atau instansi pemerintah juga turut menerapkan pemberlakukan yang dikenal dengan istilah Work From Home (WFH) sebagai upaya menahan laju penyebaran virus corona.
Namun upaya PSBB nampaknya seakan tidak dapat menahan laju penyebaran virus corona yang ditandai dengan grafik yang semakin menaik dari kasus covid-19, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Dimana pada diktum Kedua Kepres tersebut disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 melalui sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
 Catatan Koreksi Upaya Penanganan Covid-19
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah sebagai cara untuk mengatasi penyebaran virus corona tidak semakin luas. Mulai dari penerapan PSBB awal dan lanjutan di beberapa kota besar di Indonesia, pelarangan mudik hingga kepada tindakan pembatasan sosial (sosial distancing), penerapan berbagai aktivitas dari rumah, kampanye gerakan 3M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan gerakan 3T (tracing, testing dan treatment).