Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hari Pers Nasional, Menjaga Tujuan Mulia

9 Februari 2021   17:09 Diperbarui: 9 Februari 2021   17:16 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kita tidak bisa menafikan dan meragukan kiprah pers nasional bagi pembangunan bangsa dan negara. 

Diusianya yang ke 36 tahun ini merupakan sejarah panjang perjalanan peranan penting pers dalam proses pembangunan nasional di Indonesia.

Sering diasosiakan sebagai pilar ke empat demokrasi, menjadikan pers memiliki peran sentral dalam mengawal pelaksanaan demokrasi yang memberikan kebebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.

Melaksanakan tanggung jawab sosial dalam hal pengarusutamaan informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat merupakan tantangan tersendiri yang harus di pertahankan oleh media dan insan pers di seluruh indonesia dalam melaksanakan tujuan mulianya untuk menyampaikan kepada khalayak apa pokok-pokok persoalan yang kita hadapi sebagai bangsa dan negara.

Maraknya pemberitaan bohong atau hoax di media sosial yang dianggap seolah-olah bahwa informasi atau berita bohong itu adalah sebuah produk jurnalistik menjadi tantangan nyata yang ada dewasa ini bagi pers dalam menjaga ekosistem media nasional.

Ditengah peran nya sebagai pilar keempat demokrasi dalam pengarusutamaan informasi dan pemberitaan terkadang diciderai oleh adanya pemberitaan yang tidak mengedepankan prinsip-prinsi kode etik jurnalistik dan tidak berdasarkan data dan fakta.

Dan bahkan ada pemberitaan yang sengaja dibuat untuk tujuan pemerasan.

Hal ini terungkap dari adanya kasus laporan dan aduan pers di Indonesia, cukup sering terjadi dan melibatkan pihak-pihak tertentu.

Seperti misalnya terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang melaporkan media Spektrum ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap tidak objektif dan penghakiman (trial by press) sehingga merugikan banyak pihak.

Pemberitaan itu sangat tidak berimbang dan telah menghakimi (trial by press) bahkan cenderung telah melakukan fitnah terhadap Gubernur Maluku Said Assagaff.

Terbaru, adanya pemberitaan salah satu situs berita online nasional yang tidak mengedepankan prinsip jurnalisme yang tidak berdasarkan data dan fakta perihal penangkapan salah seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Toba.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa aktivis lingkungan Sebastian Hutabarat adalah buron Kejaksaan Agung yang menyamar jual pizza di Sumut.

Pemberitaan ini sontak mendapat perlawanan dari masyarakat yang mengenal Sebastian Hutabarat yang mengklarifikasi pemberitaan itu bahwa Sebastian Hutabarat bukanlah buron yang menyamar sebagai penjual pizza melainkan dia adalah pemilik atau founder dari Pizza Andaliman sebuah usaha kuliner yang terkenal di Kabupaten Toba bahkan sudah menasional namanya.

Tentu kondisi ini tidak baik dalam upaya menjaga peran pers sebagai garda terdepan dalam pengarusutamaan informasi yang menjadi tujuan mulia sebagai pengawal demokrasi dalam penyampaian informasi yang mengedepankan kode etik jurnalisme.

Pers yang edukatif dan transformatif

Ditengah situasi pandemi yang belum usai ini, peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dituntut harus

 menjadi pers yang edukatif dan transformatif dari biasanya.

Informasi terkait situasi pandemi harus benar-benar tersampaikan kepada masyarakat sehingga dapat merubah cara pandang 

masyarakat dalam memberikan respon atas sebuah permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat bahkan menjadi isu nasional.

Memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat melalui sebuah pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan data dan fakta tentu akan mempengaruhi respon dari masyarakat itu sendiri. Salah dan benar dari sebuah berita yang ditangkap dan dibaca oleh masyarakat tergantung kepada isi berita yang disajikan.

Pemahaman yang tidak holistik dari masyarakat khususnya virus covid-19 turut mempengaruhi sikap dan respon masyarakat yang berbeda-beda dan bahkan cenderung abai dengan apa yang dianjurkan oleh pemerintah.

Ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan turut menjadi penyebab meningkatnya penularan kasus covid-19.

Disini dibutuhkan peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat yang bersifat edukatif terkait pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Semangat edukatif dan transformatif ini harus disampaikan dan ditelurkan kepada masyarakat ditengah upaya menyelesaikan lonjakan kasus covid-19. Untuk tidak abai terhadap setiap anjuran pemerintah.

Menyampaikan informasi yang seterang-terangnya terkait vaksinasi yang sudah dijalankan oleh pemerintah diharapkan bisa mengubah cara pandang dan perilaku masyarakat dalam menerima vaksinasi tanpa harus memperdebatkan hingga membuat riuh di ruang publik yang pada akhirnya bisa saja menggalkan program vaksinasi bagi rakyat indonesia.

Mengikuti anjuran pemerintah daripada hanya bisa protes adalah cara terbaik bagi bangsa ini untuk bisa keluar dari pandemi ini.

Momentum Hari Pers Nasional hari ini tanggal 09 Februari 2021 yang mengambil tema "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan", adalah momentum bagi pers di Indonesia untuk melakukan refleksi dan kontemplasi akan tujuan mulianya dalam menyampaikan informasi atau pemberitaan yang edukatif dan transformatif kepada masyarakat.

Selamat Hari Pers Nasional Indonesia.

Jayalah Insan Pers Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun