Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pelajaran Buat Bankir dan Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Nasabah

31 Januari 2021   22:09 Diperbarui: 2 Februari 2021   05:19 1484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sektor perbankan, kerahasiaan data nasabah adalah hal yang wajib untuk dijamin kerahasiaannya oleh PUJK (Perusahaan Usaha Jasa Keuangan) karena ini merupakan apa yang menjadi amanat dari undang-undang.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yaitu Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.

Pasal ini juga dikuatkan dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Otorititas Jasa Keuangan dengan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa PUJK dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumennya kepada pihak ketiga.

Data dan/atau informasi pribadi konsumen adalah data dan/atau informasi yang mencakup, antara lain: nama, alamat, tanggal lahir dan/atau umur, nomor telepon, dan nama ibu kandung.

Meskipun peraturan perundang-undangan sudah secara eksplisit mengatur dengan tegas tentang perlindungan kerahasiaan data nasabah, namun di lapangan masih saja terjadi penyalahgunaan data nasabah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan personal dari pihak yang memberikan atau yang diberikan informasi terkait data nasabah tersebut.

Walaupun terkadang niat dari pihak yang memberikan data nasabah itu kepada pihak lain mungkin saja tidak dengan niat jahat, namun bisa saja niat yang awalnya baik itu berubah menjadi malapetaka. Kisah ini pernah terjadi pada teman saya yang bekerja sebagai bankir di salah satu bank negara saat akan membantu temannya yang bekerja di salah satu perusahaan finance. 

Awal mulanya, teman dari teman saya ini mempunyai nasabah sebut saja "Si X" yang tidak memenuhi kewajiban cicilannya, tidak tahu persis apa yang menjadi cicilan dari nasabah "Si X" ini.

Ilustrasi (Sumber: halooto.com)
Ilustrasi (Sumber: halooto.com)
Sudah beberapa bulan, si nasabah ini tidak membayar cicilannya karena sesuatu alasan yang membuat dia tidak membayar cicilannya. 

Mengetahui bahwa si nasabah x ini memiliki tabungan di bank tempat teman saya ini bekerja, akhirnya teman dari teman saya ini yang merupakan karyawan dari perusahaan finance tersebut menghubungi teman saya dan meminta agar teman saya mau membantunya untuk memberitahukan kerahasiaan data pribadi si nasabah x.

Dalam permintaannya, teman dari teman saya ini meminta informasi terkait jumlah tabungan si nasabah yang ada di rekening bank tempat teman saya ini bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun