Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Peluang Terpilihnya Calon Kapolri Baru Dilihat dari Peta Dukungan di DPR

19 Januari 2021   23:00 Diperbarui: 19 Januari 2021   23:04 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.sindonews.com

Pada hari Rabu ini, 20 Januari 2021, Komisi III DPR-RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon kapolri baru yang akan menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan purna bakti tanggal 1 Februari 2021.

Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara telah mengirimkan surat presiden tertanggal 13 Januari 2021 perihal penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo calon tunggal kapolri baru kepada DPR untuk menjalani fit and proper test.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan DPR.

Dalam surat presiden perihal penunjukan calon tunggal kapolri yang telah diterima oleh DPR juga sudah sesuai dengan aturan dalam uu polri yaitu pada pasal 11 ayat 2 yang disebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Juga sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 11 ayat 3, bahwa DPR memiliki waktu selama 20 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usul presiden.

Artinya DPR harus merampungkan proses tahapan pemilihan calon kapolri baru sebelum akhir Januari.

Sebelum pelaksanaan proses fit and proper test, Pihak kepolisian yaitu tim ahli Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan makalah tentang arah kebijakan Kapolri kepada DPR untuk dipelajari terlebih dahulu dan juga sebagai bahan presentasi calon kapolri baru di hadapan anggota komisi hukum DPR.

Peluang Dan Peta Dukungan Di DPR

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kapolri baru oleh Komisi Hukum DPR, bisa dipastikan akan berjalan sebagaimana harapan oleh pemerintah. Komisi DPR akan merampungkan proses dan mekanisme yang ada akan lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh Undang-undang yaitu selama 20 hari.

Jika melihat dari komposisi anggota DPR yang berjumlah sebanyak 575 orang, dominan dikuasai oleh anggota DPR dari partai pendukung pemerintah.

Koalisi pendukung pemerintah yang terdiri dari PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, dan PPP memiliki 349 kursi atau 60 persen dari total jumlah kursi di DPR. Dan belakangan, partai Gerindra yang pada awalnya merupakan oposisi sekarang masuk gerbong pendukung pemerintah setelah diangkatnya ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Sandiaga Uno sebagai menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peta komposisi jumlah kursi DPR dari partai koalisi pemerintah yang mendominasi 60 persen kursi di DPR, menjadi keuntungan bagi Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk melanggeng mulus melewati uji kelayakan dan kepatutan dan disetujui oleh DPR.

Dalam setiap kebijakan atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, partai koalisi pemerintah di DPR sangat solid untuk memberikan dukungan.

Hal ini terlihat dari ditetapkan nya sejumlah undang-undang inisiatif dari pemerintah. Masih ingat dikepala kita ketika pemerintah mengajukan revisi undang-undang KPK, yang mendapat penolakan dari lembaga anti korupsi dan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa, namun tetap dengan mudah mendapat persetujuan dari DPR dan ditetapkan menjadi undang-undang baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dan terakhir yang paling menyedot perhatian adalah undang-undang omnibus law cipta kerja yang juga mendapat penolakan dari elemen buruh dan serikat buruh. Yang kita tahu bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah inisiatif dari pemerintah.

Pembahasan yang tidak terlalu lama, akhirnya pemerintah dan DPR menyepakati untuk dijadikan menjadi Undang-undang. Walalupun dinamika di parlemen pasti diwarnai oleh adanya penolakan dari partai oposisi.

Partai Demokrat, PKS, PAN adalah partai oposisi yang menolak proses pembahasan dan pengesahan RUU KPK dan RUU Cipta Kerja. Namun ini adalah sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi.

Dukungan-dukungan yang diberikan oleh partai koalisi dalam setiap kebijakan dan peraturan yang diambil dan diajukan oleh pemerintah menjadi gambaran yang sama dalam hal pemilihan calon kapolri baru.

Setidaknya, zona aman dukungan dari DPR sudah didapat oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk disetujui menjadi Kapolri yang baru.

Peta dukungan di DPR yang hampir pasti menyetujui Kabareskrim ini sebagai kapolri baru tidaklah dirasa cukup. dukungan tambahan dari partai diluar pendukung pemerintah sangat diperlukan oleh komjen Listyo Sigit Prabowo.

Hari ini tanggal 19 Januari, Komjen Listyo Sigit Prabowo bersilaturahmi ke kantor DPP Partai Demokrat untuk bertemu Agus Harimurti Yudoyono (AHY) selaku ketua umum partai demokrat. Kita tahu bahwa partai demokrat adalah partai oposisi atau partai diluar pendukung pemerintah.

Dalam unggahannya di twitter, AHY menyampaikan harapan agar nanti jika terpilih, dibawah kepemimpinan beliau, Polri dapat semakin aktif dalam menegakkan hukum yang independen, netral dan imparsial.

Secara implisit, cuitan AHY bisa saja dianggap sebagai bentuk dukungan dan sekaligus arahan bagi kader partai demokrat yang ada di komisi III DPR untuk senada dengannya dalam memberikan persetujuan kepada calon kapolri baru.

Melihat peta dukungan yang ada di DPR, dipastikan karpet merah bagi Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru akan terbentang luas.

Namun yang terpenting dari itu adalah bagaimana harapan bagi kapolri baru untuk membawa Polri menjadi institusi yang inklusif, netral dan profesional adalah hal yang terpenting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun