Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menakar Kritik Najwa Shihab kepada Anggota DPR-RI, Tepatkah?

6 Mei 2020   17:48 Diperbarui: 9 Mei 2020   05:57 1892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presenter Najwa Shihab saat Wawancara Ekslusif dengan Kompas.com di Kantor Narasi TV, Jakarta, Jumat (7/2/2020)(KOMPAS.com/SANIA MASHABI)

Postingan video surat terbuka mba Najwa Shihab dengan judul "catatan Najwa kepada tuan dan puan anggota DPR yang terhormat" yang berdurasi sekitar 4 menit 56 detik, sontak membuat perbincangan berbagai pihak dan menuai reaksi dari anggota DPR yang merasa terusik dengan pernyataan tersebut. 

Bagaimana tidak, dalam video tersebut, Mba Najwa Shihab mengkritik tajam anggota DPR dengan ungkapan Tuan dan Puan dengan sejumlah pernyataan yang mengatakan kalau anggota DPR tidak menjadikan perang melawan pandemi Corona sebagai prioritas.

"Membahas undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimasa seperti sekarang ini terlalu mengundang curiga gara-gara pandemi, yang pada jatuh cinta saja berani menunda nikah loh, ini kok DPR buru-buru banget kayak lagi ngejar setoran?

Demikian sebagian dari pernyataan mba Najwa Shihab yang dirasa sebagian anggota DPR adalah opini yang tidak berdasar dan adalah fitnah. Arteria Dahlan bereaksi dengan mengatakan kalau pernyataan Mba Najwa Shihab telah menista lembaga DPR.

Sah-sah saja ketika anggota DPR bereaksi demikian, karena sebagai anggota DPR memang sudah seharusnya tugas mereka untuk membahas undang-undang. 

Apalagi mereka mempunyai target menyelesaikan produk undang-undang dalam periode jabatan mereka yang masuk ke dalam program legislasi nasional. Karena itu merupakan pekerjaan anggota DPR terkait fungsi legislasi disamping melaksanakan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Di situasi saat ini, pemerintah sebagai eksekutif adalah entitas dari kekuasaan yang harus mengambil tindakan dalam penanganan dan penyelesaian pandemi ini. 

DPR sebagai entitas kekuasaan legislatif hanya dibatasi untuk mengawasi setiap kebijakan yang diambil oleh eksekutif dalam hal penanganan pandemi ini. Ketika DPR melampaui kewenangan dil uar dari fungsinya sebagai kekuasaan legislasi maka akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Selang 2 hari surat terbuka Najwa Shihab tepatnya tanggal 4 Mei 2020, Badan Anggaran DPR bersama Pemerintah telah dilakukan pengambilan keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan mendapat persetujuan Banggar untuk dibawa ketingkat paripurna. 

Itu artinya anggota DPR melalui Banggar melaksanakan fungsi legislasi dengan membahas perppu 1/2020 terkait realokasi anggaran untuk penanganan Covid 19.

Ini menunjukkan bahwa Anggota DPR melaksanakan fungsinya untuk hal yang prioritas yang berdampak terhadap hajat hidup orang banyak. Walaupun demikian tidak berarti pekerjaan DPR untuk membahas undang-undang tertunda pelaksanaannya, karena sudah dibebani target undang-undang setiap tahunnya yang walaupun anggota DPR tidak pernah mencapai target menghasilkan produk undang-undang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun