Pembentukan program literasi merupakan salah satu implementasi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang mewajibkan siswa untuk membaca buku minimal 15 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai disekolah setiap hari.
Kedua : Pemerataan Distribusi Guru di Desa dan di Kota
Pendidikan yang berkualitas juga ditentukan kualitas guru yang merata disetiap daerah. kondisi yang terjadi saat ini adalah masih adanya ketimpangan distribusi guru di kota dan desa apalagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar.Â
Jumlah guru yang berkualitas masih terkonsentrasi di sekolah-sekolah yang ada dikota. faktor keramaian dan ketersediaan entertainment menjadi pertimbangan bagi guru untuk memilih mengajar di sekolah yang ada dikota dibanding di sekolah yang ada didesa. misalnya saja seorang guru yang sudah diangkat menjadi pns pada awal penerimaan seleksi cpns penempatan awal disekolah pelosok, setelah menjalani masa tugas 1 tahun atau diangkat dari cpns menjadi pns, mengajukan permohonan perpindahan ke sekolah yang ada dikota atau ke sekolah yang dekat dengan kota.Â
Faktor tidak adanya hiburan di desa menjadi pertimbangan utamanya mengajukan perpindahan ke kota. sehingga sekolah yang ada di desa tidak tersedia guru baik dari kuantitas maupun kualitas.Â
Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan distribusi guru yang merata disetiap sekolah sesuai dengan latar belakang pendidikannya. ketegasan pemerintah itu dapat dilakukan dengan tidak memberikan persetujuan perpindahan guru di desa jika bukan karena alasan yang sangat penting sehingga ketersediaan guru di sekolah yang ada didesa dapat terpenuhi.
Ketiga : Peningkatan Kualitas Guru
Kualitas guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. rendahnya kualitas guru di Indonesia menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.Â
Sebagai informasi, menurut ketua Ikatan Guru Indonesia mengatakan bahwa dalam uji kompetensi guru pada tahun 2015, hasilnya masih dibawah standar kompetensi minimal (SKM).Â
Peningkatan kualitas guru dapat dilakukan dengan pelatihan dan pendidikan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan juga meningkatkan standar kompetensi dalam perekrutan guru-guru baru melalui jalur seleksi CPNS.
Implementasi terhadap 3 (tiga) hal penting diatas secara konsisten dan berkesinambungan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sehingga dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul dibidangnya yang membawa kemajuan bagi Indonesia sehingga cita-cita luhur pembentukan pemerintah negara indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dapat terwujud.