Tentu kita semua berharap hal serupa tidak akan terulang kembali di sekolah-sekolah yang lainnya. ini menjadi potret buram bahwa Dinas Pendidikan di Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai dinas teknis penyelenggaraan pendidikan masih abai terhadap kualitas bangunan ruangan kelas yang layak dan memadai.Â
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan, harus melakukan survey atas kondisi kelayakan bangunan ruang kelas setiap sekolah sehingga didapat data yang valid sebagai acuan untuk pengalokasikan anggaran pembangunan gedung baru atau rehabilitasi bangunan ruang kelas yang masuk kategori rusak atau sedang pada APBD Tahun berikutnya.
2. toilet yang higienis untuk menciptakan sanitasi yang baik dan layak
toilet yang higienis merupakan faktor yang dapat menunjang pendidikan yang berkualitas. bagaimana tidak, karena siswa menghabiskan separuh dari waktunya berada disekolah. ini merupakan kebutuhan dasar apabila ingin menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan berkualitas.Â
Ketika tidak tersedianya toilet yang higienis tentu akan mengganggu siswa melakukan aktivitas buang air kecil dan buang air besar sehingga memaksa mereka melakukan aktivitas buang air kecil atau buang air besar disembarang tempat yang dapat membuat lingkungan sekolah tidak nyaman karena aroma bau tidak sedap. lingkungan yang tidak sehat tentu akan mengganggu kenyamanan siswa untuk belajar, dalam jangka panjang akan berdampak terhadap kesehatan siswa.Â
Berdasarkan standar Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras) bahwa rasio toilet sekolah adalah 1:60 yang artinya 1 toilet diperuntukkan untuk 60 orang peserta didik dengan luas dua kali dua meter. namun kenyataannya, kondisi toilet sekolah di Indonesia masih memprihatinkan karena kotor, tidak ada air dan rusak.Â
Kondisi ini menjadi perhatian bagi semua pemangku kepentingan terlebih khusus pemerintah daerah agar melakukan pembangunan dan revitalisasi toilet yang rusak, kotor menjadi toilet yang higienis disetiap sekolah yang ada didaerahnya sehingga tercipta sanitasi yang layak sebagai kebutuhan dasar untuk membangun lingkungan sekolah yang nyaman.Â
Hal ini merupakan perwujudan dari salah satu poin dari 17 poin Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati oleh negara-negara didunia, yaitu menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih dan sanitasi bagi semua orang.
3. Perpustakaan yang memadai
Pendidikan yang berkualitas juga ditentukan perpustakaan yang memadai melalui penyediaan buku-buku bacaan bagi setiap siswa untuk menambah khasanah pengetahuan mereka. menurut data kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, sebanyak 34,19 persen sekolah di Indonesia belum memilik perpustakaan.Â
Dengan adanya ketersedian perpustakaan dengan memenuhi standar nasional yang meliputi koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan dan integrasi dengan kurikulum diharapkan akan dapat mendukung penciptaan program literasi.Â