Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Stabilitas Sistem Keuangan sebagai Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Nasional

25 Juni 2019   09:54 Diperbarui: 25 Juni 2019   09:59 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otoritas yang berwenang dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

Dalam undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan pada pasal 4 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa dengan undang-undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan Negara di bidang perekonomian. komite stabilitas sistem keuangan ini beranggotakan Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.

14129296872135056139-5d118c6f097f365a9e6419e2.jpg
14129296872135056139-5d118c6f097f365a9e6419e2.jpg
Setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dengan melaksanakan koordinasi kelembagaan dalam hal pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.

Pada akhirnya bahwa stabilitas sistem keuangan yang dilaksanakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dengan pendekatan Kebijakan Mikroprudensial dan Kebijakan Makropudensial  dilaksanakan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dalam usaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandrian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, tidak terlepas dari stabilitas sistem keuangan yang kokoh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun