Otoritas yang berwenang dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
Dalam undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan pada pasal 4 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa dengan undang-undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan Negara di bidang perekonomian. komite stabilitas sistem keuangan ini beranggotakan Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.
Pada akhirnya bahwa stabilitas sistem keuangan yang dilaksanakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dengan pendekatan Kebijakan Mikroprudensial dan Kebijakan Makropudensial  dilaksanakan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dalam usaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandrian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, tidak terlepas dari stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H