Dari ususulan beberapa tokoh diatas, milik Ir. Soekarno yang diterima dan diberi nama Pancasila yang digunakan sebagai ideologi negara Indonesia serta sebagai lahirnya Pancasila.
Setelah sidang BPUPKI pertama selesai, belum ada kesepakatan mengenai dasar negara. Kemudian, dibentuklah Panitia Sembilan dan pada pertemuan 22 Juni 1945, panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara republik Indonesia yang dikenal dengan Piagam Jakarta yang berisi dasar negara Republik Indonesia, yakni:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan IndonesiaÂ
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945, kemudian dibentuk PPKI (Panitia Penyelenggara Kemerdekaan Indonesia). Saat sebelum dimulainya sidang pertama PPKI Ir. Soekarno dan Moh. Hatta meminta untuk membahas kalimat pertama dalam butir Piagam Jakarta "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dan dicapai kesepakatan mengganti kalimat tersebut dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sidang tersebut menetapkan Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD 1945 yang didalamnya termuat Pancasila sebagai dasar negara dengan rumusan yang disepakati, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia