Hal ini dimaksudkan agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama unutk memperoleh pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut  jenis kelamin, status sosial, agama, amupun letak lokasi geografis.
Sarana & Prasarana Pendidikan
Salah faktor yang mendukung keberhasilan program pendidikan dalam proses pembelajaran yaitu sarana dan prasarana. Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolak ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.
Sarana prasarana adalah salah satu bagian input, sedangkan input merupakan salah satu subsistem. Sarana prasarana sangat perlu dilaksanakan untuk menunjang keterampilan siswa agar siap bersaing terhadap pesatnya teknologi.
Sarana prasarana merupakan bagian penting yang perlu disiapkan secara cermat dan berkesinambungan, sehingga dapat dijamin selalu terjadi KBM yang lancar. Dalam penyelengaraan pendidikan, sarana prasaran sangat di butuhkan untuk menghasilkan KBM yang efektif dan efisien.
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42.
Acuan Mutu Pendidikan Nasional
Standar mutu pendidikan nasional sebagai tolok ukur dan acuan mutu pendidikan nasional. Tanpa standar nasional mutu pendidikan, kita tidak bisa mengetahui apa yang harus dicapai, sebab persaingan global yang terjadi sekarang itu adalah bagaimana melihat standar-standar di negara lain.
Baca juga : Prihatin Rencana PPN Jasa Pendidikan, Ini Sikap Forum Guru Muhammadiyah
Regulasi pendidikan menyebutkan bahwa standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia (UU No.20 Tahun 2003 Ps 1). SNP dapat dikatakan sebagai kriteria minimal mengenai berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan (UU No.20 Tahun 2003 Ps 35 ayat 2).