Batam - Sengketa perebutan lahan antara pihak PT. Prima Putra Dan BPK Sudirman berakhir damai. Kesepakatan damai ini di hadiri oleh kedua belah pihak terkait dan di saksikan oleh tokoh masyarakat. Kamis (21/12/2023).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh DPD LLMB Kota Batam Hasbullah, DPC LLMB Sagulung Tutik Indah Sari, Ketua RT 006, Ketua RW 005 Desa/Kelurahan Sg Langkai, Sagulung,Batam, dan Pihak yang bersengketa.
Dalam surat yang telah di sepakati bersama dan di saksikan beberapa saksi Kedua belah pihak yang bersengketa telah sepakat menyelesaikan sengketa ganti rugi lahan dan kesepakatan soal ganti rugi lahan telah mengikuti semua aturan yang telah ditentukan dan di sepakati bersama. Ucap Dtk Hasbullah.
"Dalam mediasi kali ini, kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai dengan penyelesaian sengketa ganti rugi lahan serta tidak akan memperpanjang persoalan sampai ke tingkat yang lebih tinggi," Ujar Hasbullah.
Hasil mediasi yang dilaksanakan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya pihak perusahaan PT. Prima Putra bersedia melakukan ganti rugi kepada warga pemilik lahan yang mengklaim atas nama Bpk Sudirman.
DPD LLMB Kota Batam Dtk Hasbullah ( Panglima Tengah) di dampingi Dtn Tutik Indah Sari (Panglima Muda) DPC LLMB Sagulung mengatakan sangat senang dalam pelaksanaan mediasi hari ini berjalan dengan aman serta lancar. Karena kedua belah pihak bersikap baik, untuk itu kami berterima kasih kepada kedua belah pihak yang bersengketa, serta seluruh warga yang hadir pada penyelesaian sengketa tanah ini, jelas Hasbullah.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H