Keterbatasan dana pemerintah untuk investasi jangka panjang dan penyediaan infrastruktur ini dapat disiasati dengan sumber pembiayaan lain dengan "penerbitan surat hutang(obligasi)", atau bisa juga dengan cara menggandeng kerjasama dengan pihak swasta dalam bentuk joint kerjasama  atau yang lebih dikenal dengan "Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU)". Bentuk kerjasama seperti ini sudah sering dilakukan oleh pemerintah pada masa sebelumnya sehingga merupakan alternatif solusi kekurangtersediaan dana untuk pembangunan infrastruktur. Namun kerjasama tersebut juga saling menguntungkan antara pihak pemerintah dan swasta yang dtuangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama. Investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur ini merupakan investasi jangka panjang pemerintah yang merupakan juga kekayaan negara dipisahkan yang tertuang dalam Laporan Keuangan Investasi Pemerintah.
*)Hanya opini pribadi berdasar pengetahuan/ketentuan, bukan merupakan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H