Mohon tunggu...
Heryantoro
Heryantoro Mohon Tunggu... Dosen - Mengabdi bagimu negeri

Bekerja pada Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pernah belajar pada SMA 34 Pondok Labu Jakarta, pernah kuliah pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Tulisan artikel ini hanya semata untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembaca, hanya merupakan opini pribadi berdasarkan pengetahuan/peraturan yang ada. Bukan merupakan kebijakan instansi di mana penulis bekerja, dan dalam penyajiannya tidak sempurna. Mohon koreksi / masukan jika dalam konten terdapat hal yang kurang tepat. Terimakasih Wasalam .

Selanjutnya

Tutup

Money

Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan

24 Februari 2017   10:52 Diperbarui: 23 Maret 2018   09:00 6267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterbatasan dana pemerintah untuk investasi jangka panjang dan penyediaan infrastruktur ini dapat disiasati dengan sumber pembiayaan lain dengan "penerbitan surat hutang(obligasi)", atau bisa juga dengan cara menggandeng kerjasama dengan pihak swasta dalam bentuk joint kerjasama  atau yang lebih dikenal dengan "Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU)". Bentuk kerjasama seperti ini sudah sering dilakukan oleh pemerintah pada masa sebelumnya sehingga merupakan alternatif solusi kekurangtersediaan dana untuk pembangunan infrastruktur. Namun kerjasama tersebut juga saling menguntungkan antara pihak pemerintah dan swasta yang dtuangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama. Investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur ini merupakan investasi jangka panjang pemerintah yang merupakan juga kekayaan negara dipisahkan yang tertuang dalam Laporan Keuangan Investasi Pemerintah.

*)Hanya opini pribadi berdasar pengetahuan/ketentuan, bukan merupakan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun