Mohon tunggu...
Heryantoro
Heryantoro Mohon Tunggu... Dosen - Mengabdi bagimu negeri

Bekerja pada Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pernah belajar pada SMA 34 Pondok Labu Jakarta, pernah kuliah pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Tulisan artikel ini hanya semata untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembaca, hanya merupakan opini pribadi berdasarkan pengetahuan/peraturan yang ada. Bukan merupakan kebijakan instansi di mana penulis bekerja, dan dalam penyajiannya tidak sempurna. Mohon koreksi / masukan jika dalam konten terdapat hal yang kurang tepat. Terimakasih Wasalam .

Selanjutnya

Tutup

Money

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

13 Februari 2017   07:20 Diperbarui: 9 Oktober 2017   09:11 5223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jabatan fungsional penilai pemerintah diemban oleh PNS pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan tugas penilaian properti dan bisnis. Secara ketentuan Menpan RB disebutkan “Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kebutuhan terhadap jasa penilai di lingkungan pemerintahan semakin banyak untuk memenuhi berbagai keperluan, antara lain dalam rangka untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) maupun daerah (LKPD), pemanfaatan bmn/bmd, pemindahtanganan bmn/bmd, dan peruntukan lainnya. Selanjutnya Pemda sering menggunakan jasa penilai independen (swasta) yang mana jumlahnya juga belum bisa mengimbangi kebutuhan kegiatan penilaian barang milik daerah yang sangat banyak, sehingga kebutuhan penilai pemerintah lingkup daerah juga sangat dibutuhkan oleh masing-masing Pemda. Kebutuhan untuk penilai pemerintah daerah ini juga semakin dirasakan jika suatu ketika dilakukan penilaian kembali untuk nilai wajar aset daerah. Sementara itu yang dimaksud dengan penilai pemerintah sesuai ketentuan Menpan RB adalah “PNS yang diberikan tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Penilai pemerintah masuk kategori rumpun jabatan fungsional asisten profesional yang terkait dengan keuangan dan penjualan. Selanjutnya penilai pemerintah termasuk jabatan fungsional keahlian yang mana dari jenjang yang paling rendah ke yang paling tinggi terdiri dari : Penilai Pemerintah Pertama, Penilai Pemerintah Muda, Penilai Pemerintah Madya, Penilai Pemerintah Utama. Penetapan jenjang ini ditentukan oleh angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk menetapkan angka kredit. Angka kredit jabatan fungsional penilai pemerintah ditentukan berdasarkan penilaian beberapa unsur kegiatan yang mana terdiri dari unsur kegiatan utama dan unsur kegiatan penunjang. Sehingga sangat dimungkinkan penilai pemerintah dapat naik pangkat kurang dari 4(empat) tahun jika angka kreditnya memang sudah memenuhi, tidak seperti kenaikan pangkat reguler pada umumnya. Jadi sistem jenjang karir fungsional penilai pemerintah ini lebih terukur, bagi yang sangat aktif dan rajin mengumpulkan angka kredit maka kenaikan pangkatnya bisa lebih cepat jika dibandingkan dengan penilai lain yang kurang aktif.

Diantara penilaian angka kredit yang masuk unsur kegiatan utama antara lain : jenjang pendidikan, kegiatan penilaian properti/bisnis, dan pengembangan profesi. Untuk unsur pendidikan adalah : pendidikan formal(S1,S2,S3), diklat terkait penilaian, dan diklat prajabatan. Sementara itu yang termasuk unsur kegiatan penilaian antara lain pelaksanaan penilaian properti/bisnis, pemberian saran/asistensi terkait kegiatan penilaian, kaji ulang laporan penilaian. Unsur kegiatan pengembangan profesi antara lain :  pembuatan karya tulis/karya ilmiah terkait penilaian, penyaduran/penerjemahan buku terkait penilaian, penyusunan buku/pedoman/ketentuan terkait penilaian. Sementara itu yang termasuk unsur kegiatan penunjang antara lain : sebagai pengajar/pelatih pada diklat terkait penilaian, peran serta dalam seminar/lokakarya terkait penilaian, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, dan perolehan penghargaan/tanda jasa lainnya. Secara ketentuan pencapaian angka kredit ini harus seimbang tidak boleh timpang yang mana kegiatan utama menempati porsi sampai 80% sementara sisanya yang 20% merupakan kegiatan penunjang.

Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional penilai pemerintah dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau melalui penyesuaian/inpassing. Diantara syarat untuk pengangkatan pertama antara lain : pendidikan minimal D4/S1, lulus diklat fungsional bidang penilaian,lulus uji kompetensi yang diadakan oleh instansi pembina. Sementara itu untuk pengangkatan melalui perpindahan jabatan lain syarat nya antara lain : memenuhi syarat pengangkatan pertama, memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2(dua) tahun, untuk ahli pertama dan ahli muda usia paling tinggi 45(empat puluh lima) tahun, untuk ahli madya dan ahli utama usia paling tinggi 50(lima puluh) tahun. Diantara jenis pengangkatan yang paling mudah dan terhindar dari konflik kepentingan sebenarnya adalah pengangkatan pertama, meskipun secara syarat terus ditingkatkan kualifikasinya dari waktu ke waktu namun pengangkatan pertama sangat sesuai bagi PNS yang benar-benar ingin berkarir sebagai penilai pemerintah. Sementara itu syarat pengangkatan penilai pemerintah untuk  lingkup instansi pembina (DJKN) syarat yang diterapkan cukup ketat antara lain : pendidikan minimal S1/D4, sudah mengikuti diklat terkait penilaian selama 200 jamlat, lulus ujian kompetensi yang diadakan oleh instansi pembina, tidak terkena hukuman disiplin dalam 3(tiga) tahun terakhir.

penilai2-599f634dc05a1c27091dc3b3.jpg
penilai2-599f634dc05a1c27091dc3b3.jpg
Sementara itu syarat pengangkatan jabatan fungsional penilai pemerintah melalui penyesuaian/inpassing antara lain :berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jamani dan rohani, berijazah paling rendah D4/S1, memiliki pengalaman di bidang penilaian paling sedikit 2(dua) tahun, nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2(dua)tahun terakhir, syarat lain yang ditentukan oleh instansi pembina. Instansi pembina penilai pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pengangkatan jabatan fungsional penilai pemerintah dengan inpassing ini dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan fungsional yang akan diduduki. Pengangkatan penilai pemerintah dengan penyesuaian/inpassing ini mirip-mirip dengan perpindahan dari jabatan lain, namun untuk inpassing ini sangat dimungkinkan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan lain sama sekali.

Bagi PNS yang akan menduduki jabatan fungsional penilai pemerintah harus memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan, antara lain : kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional penilai pemerintah wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, penilai pemerintah diikutkan dalam suatu pelatihan seperti seminar/lokakarya terkait dengan bidang penilaian, yang terdiri dari pelatihan teknis dan pelatihan fungsional. Kompetensi penilai pemerintah ini harus senantiasa dijaga baik itu melalui pelatihan/diklat maupun pengukuran kompetensi melalui Quality Assurance (QA) secara periodik guna senantiasa menjamin kualitas dan profesionalisme penilai pemerintah. Pengembangan diri melalui pendidikan dan pelatihan merupakan kewajiban bagi setiap penilai pemerintah, sama dengan profesi lain (dokter etc) dalam rangka menjaga profesionalisme dan memenuhi standar mutu pelayanan.

Jika melihat angka kredit untuk pangkat dan jabatan fungsional penilai pemerintah maka dari unsur utama yang memiliki nilai awal (saat pengangkatan) paling tinggi adalah pendidikan formal dengan rincian : untuk pendidikan S-1 angka kreditnya 100, S-2 angka kreditnya 150, dan S-3 angka kreditnya 200. Sementara itu untuk unsur utama kegiatan penilaian property/bisnis angka kredit untuk per kegiatan cukup kecil rata-rata angka kreditnya di bawah 1, namun ini merupakan kegiatan rutin penilai sehingga jika diakumulasi untuk semua kegiatan jumlahnya cukup besar. Untuk pengembangan profesi dalam bentuk penulisan buku memiliki nilai angka kredit yang cukup tinggi, namun sebanding dengan bobot kualitas yang dihasilkan karena merupakan hasil penelitian / karya ilmiah yang mana tingkat kesulitannya lebih tinggi dibandingkan dengan laporan penilaian. Sehingga unsur pengembangan profesi ini bagi penilai pemerintah dapat dijadikan andalan untuk mendapatkan angka kredit, karena pengembangan profesi ini masuk unsur kegiatan utama yang mana porsinya boleh sampai 80% dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk naik pangkat atau jabatan. Dalam kondisi kantor/tempat bekerja kekurangan tenaga penilai, seorang penilai pemerintah boleh mengerjakan tugas penilaian untuk kategori/level di atas nya atau di bawah nya yang mana juga diperhitungkan untuk angka kreditnya.

penilai3-599f63bf1196264f0b7bae02.jpg
penilai3-599f63bf1196264f0b7bae02.jpg
Setiap penilai pemerintah wajib menjadi anggota organisasi profesi penilai pemerintah. Organisasi profesi sebagai wadah bagi penilai pemerintah untuk mengembangkan diri, berasosiasi dengan penilai pemerintah lain, dan mengikuti kegiatan organisasi profesi seperti seminar/lokakarya. Pada organisasi profesi juga terdapat kode etik yang harus dipatuhi para anggotanya, terdapat komite etik yang dapat memberikan sanksi bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik penilai pemerintah. Pendirian organisasi profesi penilai pemerintah dan kode etik nya  ini diatur dan disetujui oleh instansi pembina penilai pemerintah. Seperti profesi keuangan lainnya akuntan, aktuaria, maka penilai pemerintah harus memiliki wadah asosiasi profesi yang menaungi para penilai pemerintah, sebagai tempat untuk mengembangkan diri dan pusat pembinaan bagi penilai pemerintah. 

Satu hal yang menjadi perhatian bagi pejabat fungsional penilai pemerintah ini adalah cara untuk mencapai angka kredit, karena setiap tempat/ kantor yang berbeda memiliki beban kerja yang berbeda pula terkait tugas penilaian. Ada satu tempat/kantor yang beban tugasnya sangat tinggi, sementara itu untuk tempat/kantor yang lain beban tugas nya rendah. Sehingga untuk pengangkatan pejabat fungsional penilai pemerintah ini harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dan beban kerja. Jangan sampai seorang penilai pemerintah sulit untuk naik pangkat dan jabatan dikarenakan sulit untuk mendapatkan angka kredit karena beban pekerjaan yang kurang. Oleh karena itu penempatannya harus tepat misalnya pada kantor operasional dan mendapatkan distribusi pekerjaan penilaian yang layak. Namun untuk memastikannya lebih baik jika Kemenkeu RI cq. DJKN selaku instansi pembina bagi penilai pemerintah melakukan analisa beban kerja  khusus untuk pekerjaan penilaian secara nasional sehingga dapat diketahui secara pasti volume pekerjaan yang sebenarnya kemudian disesuaikan dengan kebutuhan jumlah penilai pemerintah.

Secara fakta jumlah penilai pemerintah yang benar-benar aktif melakukan kegiatan penilaian belum optimal,  salah satunya pada Kemenkeu RI cq DJKN sebagai instansi pembina dalam kondisi normal tidak sampai 50% dari jumlah penilai pemerintah yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan secara aktif melakukan kegiatan penilaian. Banyak faktor yang menyebabkan kondisi demikian, salah satunya  karena  volume pekerjaan penilaian yang tidak merata atau berbeda untuk setiap kantor/tempat tertentu, karena kesibukan menjalankan pekerjaan lain misalnya rangkap dengan jabatan struktural, atau distribusi pekerjaan penilaian yang tidak diatur secara merata sehingga terjadi ketimpangan di antara para penilai. Namun kondisinya akan berbeda pada situasi extraordinary salah satunya ketika mendapatkan tugas revaluasi aset negara yang tentunya memerlukan jumlah tenaga penilai sangat banyak.

Sehingga yang perlu diperhatikan adalah kewajiban penilai pemerintah yang belum ditegaskan dan dikontrol apakah setiap bulan/semester/tahun telah menjalankan tugas penilaian yang mana menghasilkan laporan penilaian. Hal ini sangat penting, selain untuk memenuhi jumlah angka kredit juga untuk senantiasa menjaga profesionalisme penilai. Penilai yang tidak pernah melakukan penilaian maka pengalaman dan keahlian nya menjadi kurang terasah. Selain itu dengan kewajiban untuk menjalankan tugas penilaian, maka distribusi penugasan penilaian di suatu kantor/ tempat dapat secara merata diberikan kepada setiap penilai. Pegawai yang sudah diangkat menjadi pejabat fungsional penilai pemerintah sebaiknya langsung bertanggung jawab atau berada di bawah  kepala kantor/unit, penempatan tidak berada lagi di seksi/bidang seperti sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun