Dengan adanya otonomi daerah maka secara otomatis setiap daerah harus bisa mengelola keuangannya sendiri, inilah yang dimaksud desentralisasi fiskal daerah. Faktanya antara kebutuhan fiskal yang diperlukan oleh suatu daerah tidak seimbang dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini yang akan mengakibatkan kesenjangan fiskal, antara kebutuhan dan kapasitas yang dimiliki tidak seimbang. Akibatnya transfer dana dari pemerintah pusat baik itu dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), menjadi andalan. Daerah yang merasa kondisi fiskal nya kurang baik berharap kucuran transfer dana dari pemerintah pusat dapat mencukupi atau menalangi kekurangannya. Banyak daerah baru hasil pemekaran yang ternyata kondisi fiskal nya negatif, jika gap nya terlalu besar antara kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki, lagi-lagi pemerintah pusat yang harus menalangi.
Sumber pendapatan daerah sebenarnya cukup banyak yang meliputi retribusi dan pajak daerah, antara lain : pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak perparkiran. Yang membedakan antara satu daerah dengan daerah yang lain adalah potensinya, sebagian daerah potensinya cukup besar, sebagian yang lain potensinya sangat kecil. Salah satu daerah yang PAD nya lumayan besar adalah Propinsi DKI Jakarta, sehingga sudah memiliki kemandirian di bidang fiskal daerah. Oleh karena itu pemekaran daerah yang tidak didahului analisa potensi pendapatan asli daerah, hanya akan menjadi beban pemerintah pusat saja. Mungkin potensi kapasitas fiskal suatu daerah, Â menjadi salah satu pertimbangan apakah suatu daerah layak dipertimbangkan untuk pemekaran.
Penyerahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke daerah merupakan salah satu upaya untuk memperkuat desentralisasi fiskal daerah, disamping transfer dana alokasi yang dikucurkan dari pemerintah pusat ke daerah. Pembangunan memang harus dilaksanakan secara merata dari sabang sampai merauke, hal-hal vital kebutuhan dan layanan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan infrastruktur harus diberikan secara layak. Jika kapasitas fiskal di setiap daerah semakin baik maka pembangunan dapat berjalan lebih lancar, oleh karena itu pemerintah daerah harus pintar-pintar menggali potensi pendapatan daerah di wilayahnya. Meskipun kesenjangan fiskal daerah saat ini pemerintah pusat yang harus menalangi, diharapkan akan ada  kemandirian fiskal di setiap daerah di masa yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H