Polri v KPK
Melihat film Batman v Superman ini yang bertarung diantara kedunya walaupun sama-sama sebagai pembasmi kejahatan, teringat akan perseteruan kedua lembaga penegak hukum Polri v KPK. Masih ingat perseteruan “Cicak v Buaya” pada periode KPK jilid 2, ada pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi. Keduanya saling bertahan dan menyerang, mempertahankan “kebenarannya” sendiri.
Sama seperti Batman dan Superman, keduanya saling serang dan mempertahankan opininya sendiri dan merasa dialah yang paling benar. Dan perseteruan itu justru merugikan, energi yang harusnya mengadapi koruptor dan para mafia malah gontok-gontokan sendiri. Pada akhirnya para koruptor dan mafia hitam yang senang karena tidak tersentuh, yang jadi korban justru dari pihak keduanya, Antari Ashar (ketua KPK jilid 2) dan Susno Duadji (Kabareskrim saat itu) pada akhirnya sama-sama “ngandang” tersepas kasusnya itu rekayasa atau tidak. Untuk KPK jilid 3 pun masih juga ada perseteruan dengan Polri.
Bolehlah KPK itu disebut Superman dan Batman adalah Polri. KPK seperti Superman adalah lembaga baru yang dihadirkan melengkapi lembaga penegak –sesuai UUD 45- yang sudah ada: Polri dan kejaksaan. KPK seperti Superman yang mempunyai kekuatan superbodi, bisa menyadap, menangkap, menyidik sekaligus menuntut bagi para “korbannya”.
Kehadiran KPK memang tidak disukai terutama bagi koruptor, terutama yang berasal dari pejabat tinggi negara dan partai. Begitu supernya KPK, juga mengusik lembaga yang seharusnya menjadi patner: Polri dan kejaksaan. Beberapa anggota Polri dan kejaksaan yang dianggap melanggar ditangkap KPK. Mungkin saja caranya yang kurang elegan dan cendrung lebay membuat Polri merasa “dihantam” secara intitusi.
Sama seperti pemikiran Batman walaupun Superman cukup berjasa dalam menangani kejahatan, tetapi peranannya harus dihentikan. Maka perlawanan Polri pun dilancarkan dengan melakukan “kriminalisasi” terhadap komisioner atau penyidik KPK tidak peduli kasus itu masa lalu atau “ecek-ecek”. Upaya pelemahan yang dilakukan adalah pengajuan revisi UU KPK, yang menginginkan pelemahan KPK bahkan dibubarkan. Untuk urusan ini jelas didukung pihak lain yang merasa kepentingannya dirugikan bisa koruptor kelas kakap ataupun para mafia hitam melalui tangan pejabat negara dan wakil rakyat, itu dapat kita samakan sebagai Lex Luthor di film Batman v Superman.
[caption caption="Sumber gambar: www.idjoel.com/"]
Hilangkan kecurigaan dan miskomunikasi
Jika kita perhatikan bahwa terjadinya pertarungan seru antara Batman v Superman ataupun Polri v KPK adalah kurangnya komunikasi dan saling curiga. Keduanya seperti berjalan sendiri-sendiri dan merasa dirinya yang paling hebat. Harusnya adanya gesekan itu hal yang lumrah dan bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
Adanya kesalahpahaman dan ego yang tinggi bukannya diselesaikan dengan baik-baik malah dipertontonkan segara gamlang, inilah yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Betul namanya kejahatan harus dibasmi, sebisa mungkin bisa diselesaikan dengan koordinasi antara kedua belah pihak. Bisa berbagi wewenang atau membagi kasus yang harus diselesaikan, setidaknya kedua institusi itu bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi.
Kedua belah pihak harus menyadari bahwa kedua institusi ini adalah harapan masyarakat untuk membasmi kejahatan. Kesadaran itu harus ada, Batman dan Superman pada akhirnya menyadari semua itu bahwa mereka mempunyai musuh bersama dan harus di tangani dengan bekerja sama.