Mohon tunggu...
Hery Supriyanto
Hery Supriyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Warga net

Liberté, égalité, fraternité ││Sapere aude ││ Iqro' bismirobbikalladzi kholaq ││www.herysupri.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Semua Orang pun Dapat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   23:10 Diperbarui: 7 Januari 2016   00:01 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Dok Pribadi"][/caption]

Kebanyakan dari kira menganggap bahwa para pekerja ataupun pegawai di pemerintahan atau di perusahaan akan nyaman hidupnya. Selain mendapat gaji tetap untuk kebutuhan hidupnya, juga mendapat tunjangan serta jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, ataupun pensiunan. Segala fasilitas ini yang mungkin menjadi faktor pendorong bagi banyak orang yang ingin menjadi pekerja atau pegawai, dibandingkan wirauasaha.

Realitas di lapangan berkata lain. Bahwa justru sebagian besar orang yang mempunyai pendapatan adalah yang berada di sektor informal. Seperti pedagan, nelayan, petani, tukang ojek, serta tukang tukang lain yang banyak jenisnya. Mereka punya pendapatan untuk hidup yang kadang -tanpa disadari- tidak mempunyai perlindungan diri akan pekerjaannya, semacam asuransi atau jaminan sosial misalnya.

Setelah “sukses” pelaksanaan BPJS Kesehatan yang melingkupi nasabah mandiri, BPJS Ketenagakerjaan –transformasi Jamsostek- saat ini juga menyediakan bagi masyarakat untuk membayar secara mandiri. Pelaksanaa BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud itu adalah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Program itu diperuntukkan kepada siapa sajayang berminat melingkupi semua jenis pekerjaan (asal bukan tindakan kriminal saja). Untuk pekerja lepas (freelance) juga bisa, bagi penganguran pun –saya rasa- juga bisa asalkan bersedia membayar iuran secara rutin. Dan akhirnya juga berusaha tidak menganggur agar mampu membayar iurannya.

Sewaktu menjadi karyawan swasta dahulu saya diikutsertakan dalam program Jamsostek, untuk iuran dipotong secara otomatis oleh perusahaan. Sebenarnya iuran itu adalah uang kita juga, hanya saja kita “dibantu” menangani manajemen keuangan oleh perusahaan. Setelah tiga tahun kepersertaan Jamsostek, saya resign dan dana JHT (jaminan hari tua) dapat dicairkan dua tahun kemudian (setelah lima tahun kepesertaan). Dana JHT itu sudah saya ambil, dari dana JHT itu bisa saya pakai untuk memenuhi kebutuhan saya, dan itulah manfaat dari JHT.

Setelah itu –dengan memilih sebagai wirausaha- saya tidak mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan semacam Jamsostek. Saya baru tahu bahwa di BPJS Ketenagakerjaan ada program bagi peserta mandiri setelah mendapat brosur BPJS Ketenagakerjaan pada di acara Kompasianival 2015 Desember lalu. Setelah saya baca ternyata banyak manfaat yang dapat dipeloleh bila menjadi peserta.

Dipenghujung bulan Desember lalu akhirnya saya mendaftarkan diri pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang Malang. Proses dan syaratnya pun cukup mudah dan tidak bertele-tele. Syaratnya cukup melampirkan fotokopi KTP 1 lembar dan mengisi formulir yang telah disediakan. Kita bisa memilih sendiri berapa jumlah iuran yang akan kita bayarkan. Dalam tabel di brosur cukup jelas dan rinci mana iuran yang akan kita pilih, sesuai kemauan dan kemampuan.

Setelah mengisi formulir kita dipersilahkan membayar jumlah iuran yang dimaksud. Langsung dibayarkan kepada bank yang disediakan dikantor BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Setelah kita membayar iuran tersebut kita serahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Dan ditunggu sebentar untuk dicetakkan kartu anggotanya. Pada kartu anggota ini hanya melampirkan nama serta nomor NIK –yang sesuai KTP- serta tanggal kepesertaan. Hari ini diurus hari itu pula langsung menjadi anggota.

[caption caption="Kartu tanda peserta. Dok Pribadi"]

[/caption]

Manfaat yang diperoleh

Seperti yang tertera di brosur, manfaat kepesertaan pekerja BPU antara lain:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya. Risiko yang dialami dapat memperoleh jaminan beberapa diantaranya: biaya pengangkutan dari darat, laut dan udara mulai dari Rp 1.000.000 sampai Rp 2.500.000. Biaya pengobatandan perawatan yang sesuai kebutuhan medisnya. Jaminan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) mulai dari 6 bulan pertama dan ketiga yang besarnya 100% hingga 50% dari upah sebulan. Biaya penggantian gigi tiruan Rp 3.000.000 (maksimum). Santunan cacat (sebagaian anatomis, total tetap, sebagaian fungsi). Santunan kematian, biaya rehabilitasi, serta bantuan beasiswa kepada 1 anak yang masih sekolah sebesar Rp 12.000.000 apabila peserta meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM). Yang diperuntukkan bagi ahli waris peserta, yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan. Secara detailnya program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti: santunan kematian Rp 16.200.000, santunan berkala Rp 200.000/bulan (selama 24 bulan atau dapat diambil sekaligur dimuka). Ada santunan pemakaman Rp 3.000.000, serta beasiswa pendidikan 1 anak sebesar Rp 12.0000.000 bila telah memiliki masa iuran paling singkat 5 tahun.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan peserta. Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun (55 tahun), cacat total tetap, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia dengan masa tunggu 1 bulan.

Berbeda dengan pekerja penerima upah, peserta BPU tidak ada program Jaminan Pensiunan.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU ini cukup bermanfaat bagi kepada siapa saja para pesertanya dengan berbagai profesi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta dapatsaling membantu dengan prinsip gotong royong, tidak hanya bermanfaat bagi buat diri kita sendiri tetapi juga dapat meringankan beban orang lain.

Setiap pekerjaan ada risiko di dalamnya dan marilah kita proteksi diri kita sendiri agar merasa tenang, dan juga bagi keluarganya. Dan untuk itulah keberadaan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja, baik penerima upah ataupun bukan peneriman upah.

[caption caption="Semua profesi dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dok Pribadi"]

[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun