Mohon tunggu...
Hery Supriyanto
Hery Supriyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Warga net

Liberté, égalité, fraternité ││Sapere aude ││ Iqro' bismirobbikalladzi kholaq ││www.herysupri.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Dengan Sukuk Negara Ritel, Rakyat Pun “Mengutangi” Negara

23 Januari 2014   13:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:32 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika ditelusuri lebih mendalam namanya utang tidaklah seseram atau seburuk yang banyak disangka orang selama ini. Jika utang dikelola dengan baik maka hasilnya juga baik, demikian pula utang oleh negara. Yang terpenting adalah keseriusan dan kepentingan negara untuk mengelola utang dengan baik dan amanah, yang hasilnya juga untuk kepentingan rakyat. Pemahaman semacam ini dapat saya peroleh setelah menghadiri undangan Kementrian Keuangan RI dalam rangka “Pre Marketing Sukuk Negara Ritel Seri SR-006” di Hotel Santika Malang, Selasa lalu (21/01).

Sebagai pemateri adalah Dwi Irianti Hadiningdyah, Eri Hariyanto mewakili Direktorat Pembiayaan Syariah Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, dan Nur Harjati Kepala Kantor Perwakilan Surabaya PT Bursa Efek Indonesia. Ketiga pemateri tersebut selain membicarakan pokok bahasan tentang sukuk, juga menjelaskan makna utang negara itu sendiri serta instrumen apa yang dipakai sebagai solusinya. Pada dasarnya bahwa negara dalam APBN dapat dibuat berimbang antara belanja dan pendapatan. Namun memang negara sengaja mendesain APBN menjadi defisit, hal ini dilakukan agar negara dapat membangun (struktur dan infrastruktur). Dengan pembangunan akan terjadi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kemakmuran bagi rakyat.

Untuk menutup defisit anggaran maka negara harus berutang. Yang dapat dilakukan adalah berutang ke luar negeri dan mengeluarkan obligasi (surat utang negara). Selama ini yang dilakukan pemerintah terutama orde baru adalah berutang ke luar negeri. Manfaat dari utang itu memang ada yaitu adanya pembangunan seperti jalan, jembatan, bendungan dan sebagainya. Namun ada kelemahannya berutang ke luar negeri yaitu selain harus membayar bunga juga adanya persyaratan didalamnya, seperti menggunakan konsultan dan bahan-bahan dari negara donor, belum lagi ada persyaratan yang sifatnya politis. Dan semua itu harus dipenuhi agar dananya cair.

Ada alternatif yang lebih aman yaitu dengan berutang di dalam negeri dengan mengeluarkan obligasi. Dari obligasi ini negara mengeluarkan surat utang yang ditawarkan kepada investor baik individu atau intitusi, yang dananya dipakai untuk menutup defisit. Obligasi merupakan surat berharga yang dapat dipakai sebagai instrumen investasi, layaknya membeli rumah atau surat berharga lainnya seperti saham dan reksadana. Banyak investor yang membeli obligasi karena imbalannya lebih menarik dari hasil deposito dan relatif aman karena dijamin 100% oleh pemerintah.

[caption id="attachment_317668" align="aligncenter" width="500" caption="Sumber: Panduan Berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel Kemenkeu. Dok pribadi"]

1390456748536214611
1390456748536214611
[/caption]

Negara berutang ke warga negaranya

Negara tidak saja dapat berutang ke luar negeri, ke dalam negeri pun terbuka lebar termasuk kepada warga negaranya. Adanya surat hutang negara itu sebagai instrumennya. Menurut para pembicara sebagai gambaran bahwa negara Jepang yang sudah maju pun membuat anggaran belanjanya defisit maka harus berhutang untuk menutupinya. Jepang cukup cerdas dan mampu mengelola utangnya dengan baik, dan berutang pun tidak ke luar negeri tetapi fokus ke dalam negeri.

Maka dengan berutang Jepang mampu membangun dengan baik, dan mampu menghasilkan secara maksimal. Dan hasilnya itu Jepang bisa memberi negara lain pinjaman bahkan dana hibah. Dengan demikian maka Jepang secara tidak langsung dapat memainkan kebijakannya pada tataran global.

Jika saja pemerintah transparan penggunaan anggaran dan mampu menekan kecoborannya, maka tidak perlu ragu mengeluarkan surat utang itu. Rakyatpun akan berpartisipasi menginvestasikan dana nganggur (idle) yang dimilikinya itu. Keuntungan yang diraihnya pun besar selain dana tidak mengalir keluar, imbalan seperti bunga yang menikmatinya juga rakyat. Dengan dana yang dihimpun dari rakyat itu pemerintah akan bebas menentukan siapa pelaksana proyeknya dalam membangun, bisa menunjuk para ahli dari anak negeri sendiri. Pemerintah pun bebas dari intervensi “ini-itu” seperti jika meminjam ke luar negeri.

[caption id="attachment_317669" align="aligncenter" width="500" caption="Sumber: Panduan Berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel Kemenkeu. Dok pribadi"]

13904568391092915755
13904568391092915755
[/caption] Sukuk sebagai alternatif

Perkembangan perekonomian syariah cukup berkembang di Indonesia demikian pula dengan obligasi yang kerap disebuk Sukuk Negara. Sukuk Negara adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Sukuk Negara, yang digunakan untuk pembiayaan APBN ternasuk proyek pemerintah. Dasar hukum Sukuk Negara ini adalah UU no 19 tahun 2008 dan UU APBN.

Obligasi sedikit berbeda dengan Sukuk, terutama dalam dasar penerbitan, skema bagi hasil serta ada fatwa khusus. Sukuk pun bermacam macam jenisnya salah satunya yang bisa dibeli secara individu adalah jenis SR, yang sering disebut Sukuk Negara Ritel. Sukuk jenis ini pertama kali diterbitkan 25 Februari 2009 dengan seri SR-001, hampir setiap tahun diterbitkan dan tahun 2014 ini akan diterbitkan Sukuk Negara Ritel SR-006.

Masyarakat pun dapat membelinya sukuk ini melalui pasar perdana. Tetapi sebelumnya melalui masa penawaran, bagi masyarakat yang berminat dapat mendaftar dengan menghubungi agen penjualan yang telah ditunjuk bisa melalui bank atau perusahaan sekuritas. Syaratnya cukup mudah dengan menyertakan KTP, menyediakan dana investasi mulai 5 juta sampai 5 milyar, dan mempunyai rekening tabungan. Semua WNI dapat berpartisipasi dan bagi non muslim pun terbuka lebar.

Manfaat Sukuk

Sukuk dapat dijadikan instrumen alternatif bagi masyarakat umum dan investor syariah. Selain secara tidak langsung ikut berperan serta dalam pembangunan nasional. Bagi para investor sukuk juga diberikan imbalan yang diberikan setiap bulan dan pada akhir masa akad dana akan dikembalikan penuh.

Berinvestasi di Sukuk Negara Ritel relatif aman sebab dijamin 100% oleh pemerintah. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin UU sehingga risiko gagal bayar (default risk) sangat kecil. Karena berbasis syariah investasi ini cukup menentramkan, penggunaannya pun cukup jelas dan sesuai syariah. Sukuk ini dapat diperjual belikan sebelum masa jatuh temponya habis di pasar sekunder. Namun perlu diketahui bahwa Sukuk merupakan investasi jangka panjang, untuk mendapat hasil maksimal maka sebaiknya mempertahankan sesuai dengan tenornya kurang lebih 3 tahunan. Seperti deposito, sukuk ini dapat dijajikan jaminan untuk pengambilan kredit di perbankan.

Dengan adanya sukuk maka demokrasi tidak sekedar pada urusan sosial politik, tataran ekonomi pun akan terpenuhi. Seperti tagline Sukuk Negara Ritel ”Investasi Rakyat Penuh Manfaat”, bahwa dana yang dihimpun dari rakyat itu dipergunakan untuk kepentingan rakyat pula. Bahwa dana terus berputar dan itu di seputaran dalam negeri. Pemerintah pun bebas menentukan siapa yang melaksanakan proyek karena tidak ada keterikatan persyaratan khusus layaknya meminjan di luar negeri. Pembangunan dan perekonomian tetap berjalan, kemandirian bangsa dan negara pun tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun