Mohon tunggu...
Herwan Soejadi
Herwan Soejadi Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemerintahan Desa di Lampung

Penggiat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Master Trainer Tata Kelola Pemerintahan Desa pola pembelajaran Tatap Muka dan Daring, dan Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Tindak Lanjut Kerugian Desa

21 Oktober 2022   11:05 Diperbarui: 21 Oktober 2022   11:12 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuh tahun sudah berlalu sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan sebagai pedoman bagi Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.  Desa seharusnya sudah mampu memahami dan melaksanakan amanat Undang-undang tersebut yang dijelaskan petunjuk pelaksanaannya dengan beberapa peraturan perundang-undangan. 

Tetapi kenyataannya dalam tataran implementasi, desa masih sering mengalami kendala dalam tata kelola pemerintahan desa terutama terkait pengelolaan keuangan desa.  hal yang sering ditemui adalah kerugian negara yang ditimbulkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Saat ini, belum terdapat aturan terkait kerugian Desa. Definisi kerugian negara/daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dapat menjadi rujukan merumuskan definisi kerugian Desa. Dalam konteks Desa, kerugian desa dapat diartikan adanya kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan Desa adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan karakteristik Desa, penanganan kerugian Desa diharapkan lebih mengedepankan pada pola pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pengaturan terkait pengelolaan keuangan Desa menjadi bagian yang diatur dalam peraturan dimaksud.

Dengan mengingat karakteristik masyarakat Desa dan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan di Desa tetap berjalan, penanganan kerugian Desa mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan masyarakat Desa sebagai korban dari adanya kerugian Desa untuk mencari solusi terbaik terhadap pengembalian kerugian kepada Desa.

Beberapa poin penting yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menangani kerugian desa, antara lain:

  • Penanganan kerugian Desa diharapkan dilakukan dalam ranah administratif, meskipun pemerintah Desa telah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi/ penggelapan dana.
  • Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, diharapkan menerapkan tindakan diskresional (preventive strike), yaitu dengan mengembalikan proses penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi/penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa ke ranah administratif, dengan batas waktu penanganan oleh APIP sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pendekatan penanganan kerugian desa ini dilakukan untuk menghindari kerugian lebih besar yang akan dialami oleh masyarakat Desa apabila kasus kerugian Desa dilimpahkan ke pengadilan, karena pembangunan Desa akan terhambat;

Implementasi pendekatan penanganan kerugian Desa dengan tindakan diskresional (preventive strike) memerlukan koordinasi dan sinergitas yang kuat baik secara vertikal maupun horizontal antara APIP dan Kepolisian. Perlu ada nota kesepahaman antara APIP dan Kepolisian agar tindakan diskresional dapat ditempuh pihak kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan dana APB Desa.

 Korupsi adalah tindakan jahat, tindakan hukum bagi pelaku menjadi hal yang tidak dapat begitu saja dielakkan. Namun hal yang menjadi hak Desa perlu menjadi pertimbangan dalam perolehannya kembali sebagai kerugian Desa.

Sebagai akibat dari pengembalian kerugian Desa tahun-tahun sebelumnya, maka dapat dituliskan pada kode rekening:

Pendapatan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun