Konsekuensi apabila hal ini terjadi selain masalah hukum adalah keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Perangkat desa yang baru menduduki posisinya membutuhkan waktu untuk memahami tugas pokok fungsinya. Â Sedangkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan serta pertanggungjawaban sudah ditetapkan batas waktunya. Â
Terkait hal ini, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan Balai Pemerintahan Desa di Lampung bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah melakukan pembinaan kepada kepala desa terpilih agar lebih fokus pada pelaksanaan visi dan misi saat pemilihan daripada sibuk mengganti perangkat desa. Pertimbangannya lebih kepada efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Beberapa isu strategis itu menjadi topik bahasan dalam Bimbing Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi SISKEUDES 2.0.4. Â Selain itu juga didiskusikan kendala-kendala teknis dan non teknis yang dihadapi perangkat desa saat menggunakan aplikasi.
Hari Sabtu menjadi akhir pelaksanaan bimtek. Â Bimtek berjalan dengan baik dalam suasana yang kondusif. Â Para peserta berperan aktif dalam diskusi dan tanya jawab sehingga kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan dan menambah pemahaman peserta tentang pengelolaan keuangan desa. Â
Pada akhirnya peningkatan pemahaman dan pengetahuan perangkat desa tentang pengelolaan keuangan desa akan mampu menjawab permasalahan yang ada di desa. Â Penyelesaian permasalahan masyarakat tersebut akan berdampak pada tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Â Apabila hal ini sudah tercapai, maka kepala desa akan mudah melaksanakan program kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H