Cerahnya cuaca membuat kami bersemangat dalam perjalanan menuju kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Propinsi Sumatera Utara. Â Pada akhir september tepatnya di hari kamis tanggal 29 September 2022, kami mempunyai janji bertemu dengan Bapak Wakil Bupati Sergai Bapak Haji Adlin Umar Yusri Tambunan untuk berdiskusi tentang kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pemerintahan desa serta melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan bagi pemerintah dan masyarakat desa .
Perjalanan dari Kota Medan ditempuh dalam waktu sekitar 1 jam menuju kantor bupati. Â Sesampainya disana kami diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sergai Ibu Sri Rahmayani beserta jajarannya. Â Rombongan kami yang terdiri dari Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri (Balai Pemdes Lampung) Bapak Irsan dan dua orang stafnya dibawa ke ruangan penerimaan tamu.
Tidak lama setelah itu bapak wakil bupati datang. Â Selanjutnya kami melakukan diskusi dan berbagi pengalaman dan informasi terkait desa. Â Mulai dari pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa terpilih, permohonan untuk revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, hingga informasi tentang prestasi-prestasi yang telah dicapai oleh desa-desa di Kabupaten Sergai.
Selain berdiskusi, kami juga mengagendakan kegiatan penyerapan aspirasi kebutuhan pelatihan dari aparatur desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Â Pemerintah kabupaten memfasilitasi agenda kami di Aula Kabupaten untuk bertatap muka dan berdiskusi langsung dengan perwakilan aparatur desa dan LKD dari 17 (tujuh belas) kecamatan.
Untuk melengkapi data, kami juga telah membagikan kuesioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan terkait jenis-jenis pelatihan yang dibutuhkan. Â Saat ini Balai Pemdes Lampung telah mempunyai 39 (tiga puluh Sembilan) tema pelatihan yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan tema pelatihan. Â Akan tetapi kami tidak membatasi jenis pelatihan hanya itu saja. Â Kami juga membuka ruang dan permintaan kebutuhan pelatihan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi di desa. Â
Saat berdiskusi kami mendapatkan banyak sekali masukan, saran dan tanggapan terkait pemerintahan desa. Â Perwakilan unsur kepala desa mengharapkan agar saat pelatihan bagi kepala desa juga mengundang perangkatnya. Â Hal ini bertujuan untuk saling meningatkan apabila ada materi pelatihan yang kurang dipahami. Â Sedangkan dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta pelatihan bagi BPD. Â Alasannya karena BPD saat ini masih banyak yang belum memahami tugas pokok dan fungsinya. Â Pada tataran praktek BPD seringkali bersinggungan dengan tugas pokok dan fungsi kepala desa.
Sedangkan dari unsur perangkat yang diwakili oleh sekretaris desa, menanyakan beberapa hal yang bersifat teknis. Â Pertama aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang terlau banyak isian datanya; kedua permintaan pelatihan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan desa; selanjutnya pelatihan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Â Kemudian ada tanggapan yang menggelitik terkait adanya regulasi yang hampir sama yaitu peraturan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan desa tapi diterbitkan oleh dua kementerian yang berbeda.
Untuk perwakilan unsur Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) menginginkan pelatihan yang lebih menitikberatkan pada praktek dan kunjungan ke desa yang sudah berhasil dalam menerapkan program PKK. Â Selain itu PKK juga meminta adanya insentif bagi mereka.
Kami sangat mengapresiasi dan menerima semua masukan, saran dan pertanyaan dari peserta diskusi. Â Kami sudah menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sesuai regulasi yang berlaku. Â Saran dan masukan juga sudah kami buatkan laporan untuk dibawa ke level pengambil kebijakan di Kemendagri sebagai bahan informasi dan pertimbangan.
Acara berakhir sebelum sholat zuhur. Â Foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan menjadi momen pengingat bahwa hari ini telah dilakukan diskusi dan penyerapan kebutuhan pelatihan bagi aparatur desa dan LKD. Â