Efek covid-19 memberikan dampak yang luar biasa pada perekoniman Indonesia. Banyak pengusaha dari kelas kecil hingga skala global harus menghadapi murungnya kondisi pasar. Bahkan sebagian dari mereka harus menghadapi ancaman kebangkrutan. Melemahnya industri bisnis juga berpengaruh terhadap perekonomian dari suatu negara. Hal inilah yang menjadikan pemerintah Indonesia memberikan dukungan kepada para pengusaha khususnya di bidang usaha kreatif dan pariwisata untuk mengembangkan serta menyelamatkan bisnis mereka yang terancam bangkrut.
Per tanggal 4 Juni 2021 pemerintah melalui Kemenparekraf telah membuka pendaftaran bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan bantuan pendanaan guna pengembangan bisnisnya. Pendaftaran pengajuan program bantuan ini akan ditutup pada tanggal 4 Juli 2021. Para pelaku usaha yang menerima dana bantuan ini diharapkan dapat menunjang perekonomian negara menjadi lebih baik.
Para pengusaha di bidang ini akan menerima dana bantuan melalui program BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) yang diberikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf. Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP ialah program dana bantuan dari Kemenparekraf yang diberikan kepada para pengusaha yang bergerak pada sektor wisata dan industri kreatif. Dana yang bisa  didapatkan oleh pelaku usaha yang tidak berbadan hukum mencapai maksimal 20 juta rupiah tiap penerima. Sedangkan pelaku usaha yang berbadan hukum maksimal mencapai senilai 200 juta rupiah tiap penerima.
Tentu saja tidak semua pengusaha yang bergerak pada bidang industri kreatif dan pariwisata bisa mendapatkannya. Hanya para pelaku usaha yang memiliki potensi untuk berkembang menjadi lebih besar yang akan mendapatkannya. Maka dari itu, pada program bantuan insentif ini terdapat beberapa syarat serta seleksi yang ketat bagi calon penerima BIP. Simak penjelasan lebih lengkap mengenai program Bantuan Insentif Pemerintah di bawah untuk mengetahuinya.
Bagi kalian para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usaha kalian agar menerima bantuan ini, ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui sebelum mendaftarkannya. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenparekraf, program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ini digolongkan jenisnya menjadi 2, yakni; BIP reguler serta BIP Jaring Pengaman Usaha atau disingkat BIP JPU. Masing-masing dari jenis program BIP ini memiliki kriteria penerima yang berbeda. Sebagai catatan, para pelaku usaha hanya dapat memilih 1 jenis program BIP yang ada. Jadi, mendaftarkan pada kedua jenis BIP sekaligus tidak akan meningkatkan peluang pelaku usaha diterima sebagai penerima program BIP.
Pada program BIP reguler, jenis usaha yang dapat menerima bantuan insentif ialah badan usaha yang berbadan hukum seperti; Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, serta Yayasan. Selain itu, badan usaha yang tidak berbadan hukum berupa Commanditaire Vennootschap (CV) dapat mendaftarkan perusahaannya pada program BIP reguler. Lalu, pada program BIP reguler ini, Kemenparekraf mengkhususkan bantuan kepada para pelaku usaha pada 6 subsektor yakni; aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film, pariwisata. Dana bantuan yang bisa didapatkan pada program BIP jenis ini maksimal senilai 200 juta rupiah per penerima.
Kemudian, pada program BIP jenis kedua yakni BIP JPU memiliki kriteria yang berkebalikan dengan program BIP reguler. Semua pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan usahanya. Program BIP jenis ini menyasar kepada pelaku usaha yang bergerak di 3 subsektor yang ditetapkan, yakni; kuliner, kriya dan fashion. Program BIP jenis ini akan memberikan dana maksimal senilai 20 juta rupiah kepada tiap pelaku usaha yang tentu saja telah memenuhi syarat serta telah lolos pada semua seleksi. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan usaha kalian.
Langkah-langkah untuk mengikuti program Bantuan Insentif Pemerintah
1. Membuat akun BIP.Â
Kalian dapat membuatnya dengan mendaftarkan perusahaan pada laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
2. Pilihlah jenis program BIP.Â
Terdapat 2 jenis program BIP yang tersedia, yakni  BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha. Pilihlah program BIP yang cocok dengan jenis usaha yang kalian miliki.
3. Isilah formulir pendaftaran yang ada.Â
Isilah data-data yang diminta oleh sistem BIP. Sebagai catatan, calon peserta wajib mendaftarkan NIB dari usaha yang akan didaftarkan. Jika belum memiliki NIB daftarkan usaha pada laman https://www.oss.go.id. NIB dari perusahaan yang didaftarkan akan terintegrasi pada sistem BKPM. Jika NIB sudah terdeteksi oleh sistem, Â Anda dapat melanjutkan pengisisan email dan no telepon yang terintegrasi oleh Whatsapp.
4. Masuklah ke akun Anda.Â
Anda akan menerima username serta password pada email dan Whatsapp yang telah didaftarkan sebelumnya.
5. Lengkapilah data-data pada akun Anda.
Lengkapi profil badan usaha yang telah Anda ajukan pada akun tersebut dan klik simpan bila data yang dilampirkan sudah benar.
6. Klik ajukan proposal untuk mengikuti program BIP.Â
Anda dapat mengunduh template proposal yang telah tersedia dan melengkapi data proposal yang diminta, seperti; segmentasi konsumen, keunggulan produk, kemitraan pelanggan, arus pendapatan, sumber daya utama, aktivitas utama, mitra utama dan struktur biaya. Selain itu, Anda dapat melampirkan file lain sebagai pendukung proposal.
7. Unggahlah dokumen pengajuan BIP.Â
Dokumen pengajuan BIP dibuat berdasarkan template dan dapat diunduh pada website yang sama.
8. Buatlah video dan mengunggahnya.Â
Anda diwajibkan untuk membuat video persentasi singkat yang berisikan tentang perusahaan yang diajukan pada platform YouTube dengan durasi maksimal 5 menit.
9. Pengumuman penilaian
Hasil penilaian akan diinformasikan pada email dan WhatsApp yang telah terdaftar pada akun serta dashboard pada akun sistem informasi BIP Anda.
Jika proposal telah disetujui wajib melakukan penyesuaian RAB sesuai dengan nominal bantuan yang diberikan. Syarat dari pencairan dana adalah dengan melengkapi dokumen pencairan dana dan mencetaknya. Kemudian lakukan pengesahan dengan memberi tanda tangan di atas materai 10 ribu rupiah dan upload kembali. Setelah selesai, Anda tinggal menunggu dana masuk ke rekening usaha sampai waktu yang telah ditentukan. Setelah dana cair Anda akan tetap dipantau perkembangannya oleh tim. Anda harus melakukan pelaporan pada sistem BIP dengan mengisi laporan penggunaan dana sesuai dengan data yang telah diajukan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban pada dana yang telah diterima.
Pada program BIP ini terdapat 2 seleksi yaitu; seleksi administrasi dan seleksi substansi. Bagi peserta BIP regular yang telah lolos seleksi akan dilanjut dengan seleksi persentasi dan selesksi wawancara mengenai kegiatan, proposal, dan rencana penggunaan dana bantuan. Seleksi wawancara hanya diberikan kepada sebagian peserta yang lolos seleksi administrasi sedangkan peserta lainnnya mengunggah video persentasikan oleh peserta. Sebagai catatan, penting bagi para peserta untuk mengupload  file-file yang diperlukan setelah lolos tahap administrasi. Setelah melalui tahapan-tahapan seleksi akan ada tim yang melakukan verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan bertujuan untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian data yang telah diberikan oleh peserta dengan kondisi yang sebenarnya.
Untuk lebih lengkap mengenai prosedur pendaftaran, dapat membaca file panduan atau melihat video tutorial yang dapat diakses pada https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. Peserta yang berhak mendapatkan BIP akan diberitahukan melalui pengumuman resmi dari website Kemenparekraf. Kamu dapat mengaksesnya melalui https://www.kemenparekraf.go.id yang juga merupakan website resmi Kemenparekraf. Perlu diingat bahwa pada proses pendaftaran dan seleksi program ini bersifat gratis atau tidak ada pungutan biaya apapun. Jadi, berhati-hatilah dengan penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H