Mohon tunggu...
Hervin Fahri
Hervin Fahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Sedang belajar untuk membuat tulisan yang bermanfaat. Jika terdapat kritik atau saran tentang tulisan saya silahkan disampaikan pada kolom komentar. Anda bisa memberi rating pada tulisan saya jika Anda menyukainya. Enjoy the content :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengusaha Fashion hingga Developer Game akan Menerima Bantuan Insentif Senilai 200 Juta Rupiah

15 Juni 2021   16:41 Diperbarui: 15 Juni 2021   20:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pilihlah jenis program BIP. 

Terdapat 2 jenis program BIP yang tersedia, yakni  BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha. Pilihlah program BIP yang cocok dengan jenis usaha yang kalian miliki.

3. Isilah formulir pendaftaran yang ada. 

Isilah data-data yang diminta oleh sistem BIP. Sebagai catatan, calon peserta wajib mendaftarkan NIB dari usaha yang akan didaftarkan. Jika belum memiliki NIB daftarkan usaha pada laman https://www.oss.go.id. NIB dari perusahaan yang didaftarkan akan terintegrasi pada sistem BKPM. Jika NIB sudah terdeteksi oleh sistem,  Anda dapat melanjutkan pengisisan email dan no telepon yang terintegrasi oleh Whatsapp.

4. Masuklah ke akun Anda. 

Anda akan menerima username serta password pada email dan Whatsapp yang telah didaftarkan sebelumnya.

5. Lengkapilah data-data pada akun Anda.

Lengkapi profil badan usaha yang telah Anda ajukan pada akun tersebut dan klik simpan bila data yang dilampirkan sudah benar.

6. Klik ajukan proposal untuk mengikuti program BIP. 

Anda dapat mengunduh template proposal yang telah tersedia dan melengkapi data proposal yang diminta, seperti; segmentasi konsumen, keunggulan produk, kemitraan pelanggan, arus pendapatan, sumber daya utama, aktivitas utama, mitra utama dan struktur biaya. Selain itu, Anda dapat melampirkan file lain sebagai pendukung proposal.

7. Unggahlah dokumen pengajuan BIP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun