2. Pilihlah jenis program BIP.Â
Terdapat 2 jenis program BIP yang tersedia, yakni  BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha. Pilihlah program BIP yang cocok dengan jenis usaha yang kalian miliki.
3. Isilah formulir pendaftaran yang ada.Â
Isilah data-data yang diminta oleh sistem BIP. Sebagai catatan, calon peserta wajib mendaftarkan NIB dari usaha yang akan didaftarkan. Jika belum memiliki NIB daftarkan usaha pada laman https://www.oss.go.id. NIB dari perusahaan yang didaftarkan akan terintegrasi pada sistem BKPM. Jika NIB sudah terdeteksi oleh sistem, Â Anda dapat melanjutkan pengisisan email dan no telepon yang terintegrasi oleh Whatsapp.
4. Masuklah ke akun Anda.Â
Anda akan menerima username serta password pada email dan Whatsapp yang telah didaftarkan sebelumnya.
5. Lengkapilah data-data pada akun Anda.
Lengkapi profil badan usaha yang telah Anda ajukan pada akun tersebut dan klik simpan bila data yang dilampirkan sudah benar.
6. Klik ajukan proposal untuk mengikuti program BIP.Â
Anda dapat mengunduh template proposal yang telah tersedia dan melengkapi data proposal yang diminta, seperti; segmentasi konsumen, keunggulan produk, kemitraan pelanggan, arus pendapatan, sumber daya utama, aktivitas utama, mitra utama dan struktur biaya. Selain itu, Anda dapat melampirkan file lain sebagai pendukung proposal.
7. Unggahlah dokumen pengajuan BIP.Â