Biaya kesehatan dinilai sangat tinggi, mengingat kesehatan manusia menjadi semakin penting dirasakan keberadaannya. Hal ini terkait dengan pola pikir yang menyatakan tentang human investment.Â
Lebih besar pasak dari pada tiang, adalah salah satu ungkapan untuk biaya kesehatan yang terus menerus naik sedangkan kemampuan membayar semakin terbatas karena pendapatan cenderung tetap.Â
Ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab meningkatnya biaya pengeluaran kesehatan, diantaranya tingkat inflasi, tingkat permintaan, perubahan pola penyakit, perubahan pola pelayanan kesehatan, perubahan hubungan dokter/spesialis dengan pasiennya, kemudian lemahnya mekanisme pengendalian biaya, dan penyalahgunaan asuransi kesehatan.
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh seluruh bangsa di dunia, termasuk di Indonesia.Â
Hal ini diatur dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses terhadap sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Usaha pemerintah dalam mewujudkannya telah dimulai dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), Jamkesda, dan Jamkesmas.Â
Namun usaha untuk memenuhi hak setiap orang terhadap kesehatan masih sangat jauh, karena masih banyak penduduk Indonesia yang belum termasuk dalam kepesertaan jaminan kesehatan.
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program pemerintah Indonesia yang mengamanatkan bahwa jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.Â
JKN diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Kepesertaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kabupaten Jember telah mencapai 1.084.258 jiwa, yakni terdiri dari 8.126 peserta mandiri, 136.440 pengalihan peserta Askes, 3.679 Anggota TNI, 2.930 Anggota Polri, 903.963 peralihan dari peserta Jamkesmas dan 29.120 Badan Usaha.Â
Peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Kabupaten Jember adalah mereka yang tergolong dalam kelompok peserta bukan penerima upah masih sangat sedikit yaitu sebesar 0,75% dari seluruh peserta yang telah terdaftar.
Kemampuan membayar kesehatan (Ability To Pay) yaitu besarnya dana yang sebenarnya dapat dialokasikan untuk membiayai kesehatan yang bersangkutan.Â
Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional untuk kelas rawat 3 Rp.25.500, kelas rawat 2 Rp.42.500, dan kelas rawat 1 Rp.59.500.
Kecilnya jumlah tenaga kerja sektor informal yang terlindungi jaminan kesehatan disebabkan rendahnya kemampuan finansial untuk membayar premi asuransi dan masih rendahnya kesadaran dan pemahaman tentang kesehatan dan keselamatan kerja.Â
Masyarakat nelayan dan petani merupakan kelompok masyarakat yang relatif tertinggal secara ekonomi, sosial (khususnya dalam hal akses pendidikan dan layanan kesehatan), dan kultural dibandingkan dengan kelompok masyarakat lain.Â
Rata-rata pendapatan per bulan keluarga nelayan dan petani di Kabupaten Jember adalah sebesar Rp 500.000,- sampai Rp 4.000.000,-. Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan juga memiliki pengaruh terhadap kemampuan membayar.Â
Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyak jumlah anggota keluarga akan semakin besar pula alokasi dana yang harus disediakan setiap keluarga untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Sesuai dengan teori bahwa Ability To Pay seseorang dipengaruhi oleh harga barang (biaya kesehatan), besar pendapatan, dan jumlah anggota keluarga.
Walaupun dinilai dapat membayar iuran untuk program kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, akan tetapi para petani dan nelayan masih merasa keberatan. Selain karena jumlah anggota keluarga, pendapatan petani dan nelayan disetiap harinya berbeda.Â
Seperti yang diketahui jika petani akan mendapatkan penghasilan setelah panen tiba, sementara nelayan tidak menentu hasil tangkapannya per hari. Belum lagi jika ada hama yang menyerang tanaman, otomatis jumlah hasil panen akan menurun bahkan bisa mengalami gagal panen yang mengakibatkan kerugian. Jika ada ombak yang besar dan tinggi hingga tidak memungkinkan untuk melaut, nelayan tidak akan mendapatkan penghasilan.
Selain itu, alasan masyarakat tidak mau membayar iuran kesehatan JKN karena adanya diskriminasi dalam pelayanan kepada pasien. Diskriminasi yang dimaksud adalah perbedaan layanan yang diberikan pihak Rumah Sakit kepada pasien BPJS.Â
Pasien yang menggunakan BPJS dirasa kurang diperhatikan oleh pihak Rumah Sakit dari pada pasien umum contoh saja ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap.Â
Selain itu, pembatasan kuota dokter  mengakibatkan pasien BPJS hanya dapat dilayani oleh dokter tertentu saja. Pasien BPJS  juga mengeluhkan dokter yang tidak tepat waktu sehingga pelayanan konsultasi di Rumah Sakit menjadi tidak pasti.
Akan tetapi, mengingat pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja, masyarakat nelayan dan petani diharapkan dapat mengurangi jumlah pengeluaran yang bersifat non esensial seperti pengeluaran untuk rokok dan arisan.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya alokasi biaya untuk kesehatan, dapat dilakukan sosialisasi atau penyuluhanoleh petugas kesehatan dan membentuk suatu perkumpulan dibawah pengawasan Kepala Desa yang berfungsi seperti koperasi khusus bagi nelayan dan petani. Â
Pihak BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait adanya peran serta kader kesehatan disetiap desa nelayan untuk membantu dalam kegiatan pengumpulan besaran iuran yang dapat dilakukan setiap hari dengan menerapkan sistem tabungan agar tidak memberatkan.Â
Kader kesehatan diharapkan dapat berperan aktif dalam pengumpulan iuran dan membantu kepentingan administrasi bagi pasien atau pengguna kartu BPJS Kesehatan pada daerah tersebut. Dan diharapkan pihak BPJS untuk memperbaiki sistem pelayanan agar masyarakat mendapat pelayanan yang terbaik tanpa dibeda -- bedakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H