Kemampuan membayar kesehatan (Ability To Pay) yaitu besarnya dana yang sebenarnya dapat dialokasikan untuk membiayai kesehatan yang bersangkutan.Â
Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional untuk kelas rawat 3 Rp.25.500, kelas rawat 2 Rp.42.500, dan kelas rawat 1 Rp.59.500.
Kecilnya jumlah tenaga kerja sektor informal yang terlindungi jaminan kesehatan disebabkan rendahnya kemampuan finansial untuk membayar premi asuransi dan masih rendahnya kesadaran dan pemahaman tentang kesehatan dan keselamatan kerja.Â
Masyarakat nelayan dan petani merupakan kelompok masyarakat yang relatif tertinggal secara ekonomi, sosial (khususnya dalam hal akses pendidikan dan layanan kesehatan), dan kultural dibandingkan dengan kelompok masyarakat lain.Â
Rata-rata pendapatan per bulan keluarga nelayan dan petani di Kabupaten Jember adalah sebesar Rp 500.000,- sampai Rp 4.000.000,-. Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan juga memiliki pengaruh terhadap kemampuan membayar.Â
Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyak jumlah anggota keluarga akan semakin besar pula alokasi dana yang harus disediakan setiap keluarga untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Sesuai dengan teori bahwa Ability To Pay seseorang dipengaruhi oleh harga barang (biaya kesehatan), besar pendapatan, dan jumlah anggota keluarga.
Walaupun dinilai dapat membayar iuran untuk program kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, akan tetapi para petani dan nelayan masih merasa keberatan. Selain karena jumlah anggota keluarga, pendapatan petani dan nelayan disetiap harinya berbeda.Â
Seperti yang diketahui jika petani akan mendapatkan penghasilan setelah panen tiba, sementara nelayan tidak menentu hasil tangkapannya per hari. Belum lagi jika ada hama yang menyerang tanaman, otomatis jumlah hasil panen akan menurun bahkan bisa mengalami gagal panen yang mengakibatkan kerugian. Jika ada ombak yang besar dan tinggi hingga tidak memungkinkan untuk melaut, nelayan tidak akan mendapatkan penghasilan.
Selain itu, alasan masyarakat tidak mau membayar iuran kesehatan JKN karena adanya diskriminasi dalam pelayanan kepada pasien. Diskriminasi yang dimaksud adalah perbedaan layanan yang diberikan pihak Rumah Sakit kepada pasien BPJS.Â
Pasien yang menggunakan BPJS dirasa kurang diperhatikan oleh pihak Rumah Sakit dari pada pasien umum contoh saja ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap.Â
Selain itu, pembatasan kuota dokter  mengakibatkan pasien BPJS hanya dapat dilayani oleh dokter tertentu saja. Pasien BPJS  juga mengeluhkan dokter yang tidak tepat waktu sehingga pelayanan konsultasi di Rumah Sakit menjadi tidak pasti.