Lalu bagaimana jika rumah atau tempat tinggal yang ditempati oleh subjek pajak tersebut adalah sebuah warisan dari orang tua yang luas tanah dan rumahnya besar namun subjek pajak berpenghasilan rendah atau bisa dikatakan tidak sebanding dengan tanah dan rumah yang ditempati.Â
Sedangkan dalam menentukan tariff pajak bumi dan bangunan tersebut diukur oleh berapa NJOP atau rata -- rata harga jual. Dalam hal ini diharapkan dari pihak bapenda atau badan pendapatan daerah lebih intens lagi dalam menangani wajib pajak yang memilki kriteria seperti diatas karena hal tersebut juga bisa menyebabkan terkendalanya wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!