Mohon tunggu...
Hervin AprilianaMusmiati
Hervin AprilianaMusmiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Kembali Pajak Bumi dan Banguanan di Masyarakat

12 Oktober 2022   21:54 Diperbarui: 12 Oktober 2022   22:14 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lalu bagaimana jika rumah atau tempat tinggal yang ditempati oleh subjek pajak tersebut adalah sebuah warisan dari orang tua yang luas tanah dan rumahnya besar namun subjek pajak berpenghasilan rendah atau bisa dikatakan tidak sebanding dengan tanah dan rumah yang ditempati. 

Sedangkan dalam menentukan tariff pajak bumi dan bangunan tersebut diukur oleh berapa NJOP atau rata -- rata harga jual. Dalam hal ini diharapkan dari pihak bapenda atau badan pendapatan daerah lebih intens lagi dalam menangani wajib pajak yang memilki kriteria seperti diatas karena hal tersebut juga bisa menyebabkan terkendalanya wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun