Mohon tunggu...
Hervin AprilianaMusmiati
Hervin AprilianaMusmiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Kembali Pajak Bumi dan Banguanan di Masyarakat

12 Oktober 2022   21:54 Diperbarui: 12 Oktober 2022   22:14 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENGULAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN PANDANGAN MASYARAKAT

Sector perpajakan merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang ada dikota maupun daerah, perpajakan adalah pendapatan negara yang digunakan manfaatnya untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. 

Adapun yang bertanggung jawab membayar pajak ialah seluruh warga negara indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di indonesia atau melakukan usaha dan berpenghasilan di indonesia. Di indonesia sendiri pajak dibagi menjadi 2 yaitu; pajak pusat dan pajak daerah. 

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atau negara untuk pembiayaan rumah tangga negara. Sedangakan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk pembiayaan pengembangan pembangunan yang ada didaerah. Pajak daerah sendiri masih dikelompokan menjadi 2 yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Salah satu jenis pajak kabupaten adalah pajak bumi dan bangunan.

Pajak bumi dan bangunan atau yang sering disebut dengan PBB adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak atas bangunan diatasnya. Landasan hukum PBB, berdasarkan Undang -- Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaiman yang telah diubah dengan Undang -- Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan. Adapun Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai 4 asas sebagi berikut;

  • Sederhana, mudah dimengerti dan dilaksanakan
  • Adil,  pengenaan pajak akan disesuaikan oleh kemampuan wajib pajak 
  • Mempunyai kepastian hukum, pengenaan pajak diatur oleh undang -- undang dan peraturan ketentuan pemerintah sehingga mempunyai kekuatan hukum
  • Gotong -- Royong yaitu, semua masyarakat baik berkemampuan penghasilan rendah maupun tinggi dapat berkontribusi membayar pajak bumi dan bangunan karena bersifat wajib. 

Berdasarkan pasal 41 Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 2022 besaran tarif pengenaan pajak PBB maksimal 0,5%. Sebelum UU HKPD ini terbit, tariff PBB adalah berkisar antara 0,1 -- 0,3%. Ekonomi pembangunan suatu daerah dipengaruhi oleh Pajak Bumi dan Bangunan, salah satu manfaat PBB ialah untuk pembiayaan pembangunan daerah seperti pembangunan jalan dan kestabilan ekonomi disuatu daerah. Namun, mengapa masyarakat justru enggan atau sulit membayar pajak hal ini bisa dipicu oleh berbagai factor yaitu;

  • Rendahnya  pengetahuan masyarakat mengenai pajak bumi dan bangunan dalam pembiayaan pembangunan 
  • Kurang giatnya apparat dalam menangani pemungutan pajak Bumi dan Bangunan
  • Kurang terlihatnya bukti nyata oleh pembiayaan pajak bumi dan bangunan
  • Sikap apatis dari masyarakat sendiri , dll

Dari berbagai factor diatas bisa disimpulkan bahwa masyarakat perlu adanya edukasi mengenai pajak bumi dan bangunan dan tidak hanya edukasi saja, Namun bukti nyata dari pembayaran pajak bumi dan bangunan juga perlu dinaungkan agar tidak adanya kesalah pahaman antara masyarakat dengan pemungutan penagihan pajak. 

Lalu kebanyakan masyarakat dari domisili pedesaan justru cendrung sulit dalam membayar pajak daripada masyarakat berdomosili perkotaan, hal ini dapat dilihat ataupun dirasakan oleh masyarakat daerah perkotaan yang fasilitan akses jalan yang bersih dan rapi dibandingkan akses jalan di daerah pedesaan yang masih terjal dan jauh dari kata rapi, apalagi masyarakat yang dalam kategori desa tertinggal pembangunan jalan masih jarang ditemui. 

Dalam hal mengkritisi ungkapan dari gubernur DKI Bapak aniss Baswedan yang rencananya untuk pajak Bumi dan Bangunan di wilayah DKI Jakarta akan digratiskan bagi rumah yang NJOPnya (nilai rata --rata harga jual) dibawah 2 milyar, lalu bagaimana daerah pedesaan yang rata -- rata rumah tersebut dibangun sendiri, atau tidak beli yang kemungkinan NJOPnya juga dibawah 2 milyar. 

Dari kemudahan akses diperkotaan serta keadilan seperti penerapan digratiskan PBB dari harga rumah yang dibawah 2 milyar atau bisa dikatakan hal ini untuk masyarakat yang kurang mampu dalam finansial. Hal tersebut menjadi salah satu kelancaran pemungutan pajak yang ada diperkotaan dibanding pedesaan.

Subjek pajak PBB ialah seluruh masyarakat yang mempunyai bangunan atau tempat tinggal diatas bami ini kecuali fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan yang tidak termasuk dalam kategori membayar pajak bumi dan bangunan. Berdasarkan asas landasan hukum pajak bumi dan bangunan terdapat salah satu asas yaitu asas adil yang artinya pengenaan pajak harus disesuaikan oleh kemampuan wajib pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun