Mohon tunggu...
Heru Sutrisna
Heru Sutrisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis dan membuat artikel dipadukan agar menjadi suatu karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Benar Check-In yang Bukan Pasangan Sah Bakal Dipidana?

22 Oktober 2022   22:52 Diperbarui: 22 Oktober 2022   23:14 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena buat pasangan yang belum menikah secara sah disertai dengan check-in di hotel bakal terancam pidana. Apakah benar dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), ada pasal seperti itu? Yuk, simak penjelasannya.

Dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check-in di hotel dengan pasangan yang belum married (menikah).

Namun hal itu diprotes bos-bos pengusaha. Karena kemungkinan akan berdampak ke sektor pariwisata dan perhotelan.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah jumlah wisatawan bakal tidak mau datang lagi ke Indonesia dan mungkin akan berpindah wisata ke negara lain.

Disamping itu, sanksi yang dikenakan dalam pasal perzinaan ini gak main-main loh!

Salah satunya yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II bisa mencapai sekitar Rp 10 juta.

Lagi pula, aturan pidana perzinahan itu sangat erat kaitannya dengan perilaku moral yang ada di Indonesia.

Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda'. 

Namun, hal tersebut bukan delik biasa akan tetapi delik aduan. Begini ketentuannya:

1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Sedangkan pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun