Mohon tunggu...
Heru Sutrisna
Heru Sutrisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis dan membuat artikel dipadukan agar menjadi suatu karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berjuang Mencari Keadilan, John Hamenda: Mafia Tanah Harus Diberantas

19 Oktober 2022   21:11 Diperbarui: 19 Oktober 2022   22:23 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang warga John Hamenda ingin menyampaikan kepada media terkait kasus mafia tanah yang membelit dirinya.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini John Hamenda ingin menyampaikan secara terbuka kepada media TV maupun media elektronik agar diketahui kepada pihak terkait maupun masyarakat luas.

Dalam keterangannya, John Hamenda menyampaikan, kasusnya bermula dari pelaporan kepada penegakkan hukum terhadap mafia tanah yang bias, tidak tegas, lambat serta tidak adannya transparansi.

John Hamenda juga menyampaikan, mengenai mafia tanah yang dihadapi antara lain adanya konspirasi jahat dan telah menimbulkan dugaan pidana Obtruction Of Justice yang di lakukan oleh para penyidik dari tingkat bawah hingga atas. Ucapnya.

"Kaitan ini sangat terkait oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo." Ungkap John Hamenda. 

John Hamenda mengatakan, telah melaporkan ke Bareskrim Polri dengan No.LP/B/0386/IV/2019 tanggal 15 april 2019
Tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 372 KUHP. 

Ia juga menyebut, atas terlapor yang ditangani oleh penyidik Subdit III yakni:

Denny Wibisono
Siman Slamet
Ratna Purwati
Subagio Kasmin
Arjanto Mulya

Adapun menurut John Hamenda, penyidik yang menangani perkaranya adalah:
John Weynard Hutagalung (kasubdit 3)
Arie Tjahya
Irfan Widianto
Anang.

John Hamenda mengungkapkan, "patut diduga kuat disebabkan adanya Intervensi oleh campur tangan Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam kepada Penyidik." Ungkapnya.

Menurut John Hamenda, dari informasi yang diterima oleh kuasa hukumnya, itupun sudah di teruskan dan dilaporkan ke Bareskrim. Katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa kasusnya sudah dilakukan gelar perkara sebanyak 2 (dua) kali di Biro Wasidik Bareskrim Polri tanggal 9 Juni 2021.

Lebih lanjut, John Hamenda mengungkapkan, saat ini penyidik AKBP Ari Cahya dan AKP Irfan Widianto telah terbukti dalam kasus Duren tiga yang sangat menyedot perhatian publik seluruh Indonesia.

John Hamenda menyampaikan, sangat berharap sekali dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit yang sudah menabuhkan genderang perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat mengakar didalam beberapa institusi.

Lebih lanjut, program yang sangat diharapkan terealisasi adalah Program Presisi.

Tambahnya, presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. 

John Hamenda mengatakan bahwa dirinya sudah lelah dalam mencari keadilan, dan juga sudah banyak pengorbanan waktu dan finansial yang terbuang hingga dititik akhir.

Harapan John Hamenda yang ia ungkapkan, bahwa dirinya percaya, negara hadir dalam setiap sendi masyarakat dari semua golongan tanpa memandang status dan jabatan.

"Sekali lagi saya memohon kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit, untuk lakukan yang terbaik sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian." Katanya. 

Lebih lanjut John Hamenda menceritakan, bagaimana masyarakat lemah yang saat ini menjadi korban dari mafia tanah, para mafia tanah mempunyai keuangan yang cukup banyak dan mereka menguasai oknum di institusi hukum yang ada dari masyarakat selalu terhenti.

Bahkan menurut John Hamenda, mereka menantang kepada masyarakat, silakan saja lapor ke polisi.

Ia juga mengatakan, kenapa mereka berani menantang demikian, karena mereka ini punya dengan aparat yang menjadi persoalan inti dari tanah yang terus terhambat. Katanya.

Dengan telah berulang kali John Hamenda mengatakan, pemberantasan mafia tanah ini menurutnya itu adalah musuh negara dan kalau musuh PKI adalah musuh negara dan ini harus dibasmi tidak boleh dibiarkan persoalan yang sangat krusial yang sangat menyesalkan.

"Kasihan institusi seperti Bapak Menteri Pertanahan (Jenderal Hadi Tjahjanto) berteriak terus tentang pemberantasan mafia tanah tapi oknum di daerah tidak menganggap dan terus saja melakukan kegiatan dan aksi mereka." Ucap John Hamenda. 

Sehingga menurut John Hamenda, "oknum-oknum di daerah ini yang merusak citra institusi pemerintah yang ada di pusat sehingga masyarakat melihat bahwa institusi ini tidak berjalan sesuai sesuai dengan semestinya itu yang paling penting yang harus sekarang ini menjadi tugas pokok kita sebagai pencari keadilan dan pemerintah sebagai penegak hukum." Tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun