Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% dari semula 11 % mulai tahun 2025.
Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.
Pada akhirnya pemerintah merefivi kenaikan PPN 12 persen tersebut dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Tetap Naik
Untuk tahun pertamanya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Tahun Baru 2025, yakni menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.
 Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden, pengumuman di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa (31/12).
Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.
Stimulus Semu
Penulis justru merasa kasihan ke Pemerintah Prabowo-Gibran yang terpaksa menghentikan secara dramatis keputusan keseluruhan kenaikan PPN 12 persen per tanggal 01Januari 2025. Pemerintah gagal memaksakan kehendak untuk memaksakan masyarakat menjadi sumber pajak.