Mohon tunggu...
Heru Sugondo
Heru Sugondo Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Suka bermain game dan musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS Kesehatan Tantangan dan Implementasi di Indonesia

6 Januari 2025   14:40 Diperbarui: 6 Januari 2025   13:37 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sejak diresmikan pada 1 Januari 2014, program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Namun, meskipun BPJS Kesehatan telah membawa perubahan positif dalam sistem kesehatan di Indonesia, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Salah satu pencapaian terbesar BPJS Kesehatan adalah meningkatnya jumlah peserta yang terdaftar. Pada tahun 2023, tercatat lebih dari 236 juta peserta terdaftar, yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja formal hingga pekerja mandiri dan kelompok rentan. Program ini mempromosikan prinsip gotong royong, di mana peserta diminta untuk membayar iuran yang digunakan untuk membiayai klaim kesehatan (Kementerian Kesehatan RI, 2023). Berikut ini juga adalah pencapaian BPJS Kesehatan terkait Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024:

Target 98% tercapai

Target UHC tercapai di atas 98% dari total penduduk Indonesia, dengan lebih dari 275 juta jiwa terdaftar dalam Program JKN-KIS.

Penghargaan UHC Award

Beberapa daerah telah meraih penghargaan UHC Award 2024, di antaranya:

- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- Kabupaten Bantul

- Kabupaten Pasuruan

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi yang solid antara BPJS Kesehatan, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

UHC adalah program pelayanan kesehatan gratis yang telah lama digaungkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014 untuk mewujudkan UHC.

Namun, tantangan terbesar bagi BPJS Kesehatan terletak pada defisit anggaran. Menurut laporan keuangan BPJS Kesehatan, hingga akhir tahun 2022, defisit mencapai Rp 21 triliun, yang disebabkan oleh tingginya biaya klaim dari fasilitas kesehatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keberlanjutan program BPJS, karena semakin banyak peserta yang mendaftar namun tidak diimbangi dengan pengelolaan biaya yang efisien. Tuntutan untuk memenuhi standar pelayanan yang tinggi kadang kala membuat BPJS Kesehatan kesulitan dalam menjaga keseimbangan antara iuran yang diterima dengan biaya yang dikeluarkan. Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengatakan BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami gagal bayar pada 2026 bila tidak segera melakukan perbaikan. Selain mengenai risiko gagal bayar, dia juga menyebut BPJS Kesehatan saat ini sudah menuju ke arah defisit. "Tandanya BPJS Kesehatan tidak ada daya tahan atau BPJS Kesehatan tidak memiliki daya tahan," ujar Mahlil setelah agenda penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Senin, 11 November 2024. Menurut Mahlil, hal tersebut terjadi karena biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan pemasukan yang didapatkan dari pembayaran premi bulanan oleh peserta. "Antara biaya (pengeluaran) dengan premi itu bisa lebih tinggi biaya. Maka aktuaria loss ratio kita sebut adalah menjadi di atas 100 persen," ujarnya. Dia menyebut potential loss yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dikarenakan ada banyak peserta yang tidak aktif membayar premi yang mencapai Rp 20 triliun. Namun, angka itu belum dihitung dengan biaya manfaat yang kemungkinan didapatkan bila para peserta aktif membayar premi. "Potential lossnya sekitar Rp 17-20 triliun. Tetapi kalau (membayar) nantinya biayanya bisa sampai dengan Rp 30 triliun, biaya manfaatnya," ujarnya. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan terdapat sekitar 50 juta dari total peserta BPJS Kesehatan tidak aktif karena tidak membayar premi. Banyaknya peserta yang tidak aktif tersebut, kata dia, membuat BPJS Kesehatan mengalami potential loss hingga triliunan rupiah. "Mungkin maksimal (potential loss) Rp 7 triliun," kata Ghufron, Senin, 11 November 2024. Karena  itu, Ghufron menyebut ada kemungkinan pihaknya melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025. "2026 (potensi gagal bayar), makanya kan 2025 mau disesuaikan," ujarnya.

BPJS Kesehatan, menurut Ghufron, telah memikirkan beberapa skenario untuk menghindarkan perusahaan dari potensi terjadinya defisit atau gagal bayar di tahun 2026. Salah satunya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan kemungkinan akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2025 mendatang.

Akses terhadap layanan kesehatan juga menjadi masalah yang patut dicermati. Di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih kurang memadai. Masyarakat di pedesaan sering kali harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, yang dapat mengurangi tingkat keikutsertaan mereka dalam program ini. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan akses kesehatan yang signifikan antara daerah perkotaan dan pedesaan (BPS, 2023).

Kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta juga menjadi sorotan. Banyak keluhan yang diterima BPJS Kesehatan terkait dengan pelayanan yang diterima oleh pasien, termasuk waktu tunggu yang panjang dan kurangnya perhatian dari petugas kesehatan. Hal ini tentunya berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan ini. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa program ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan manfaat.

Dalam rangka meningkatkan kepuasan peserta dan mengelola program secara lebih efisien, penting bagi BPJS Kesehatan untuk berinovasi. Penggunaan teknologi informasi dalam sistem pendaftaran dan klaim dapat menjadi solusi yang sangat efektif. Misalnya, pengembangan aplikasi seluler yang memberikan informasi tentang fasilitas kesehatan, antrian, dan konsultasi daring dapat meningkatkan kenyamanan peserta. Selain itu, transparansi dalam proses klaim dan kecepatan respon terhadap keluhan peserta juga harus ditingkatkan untuk menciptakan iklim kepercayaan antara BPJS Kesehatan dan masyarakat.

Evaluasi berkala terhadap program ini juga krusial. Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melakukan survei untuk menilai kepuasan peserta serta efektivitas program. Mendengarkan masukan dari peserta dapat membantu dalam merumuskan strategi yang lebih baik di masa depan. Dengan melibatkan masyarakat dalam evaluasi, BPJS Kesehatan dapat memperbaiki diri dan lebih responsif terhadap kebutuhan warganya.

Sebagai kesimpulan, meskipun BPJS Kesehatan telah menunjukkan banyak kemajuan dalam menyediakan akses kesehatan bagi rakyat Indonesia, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Melalui berbagai tantangan yang ada, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih baik. Dengan langkah yang tepat, diharapkan BPJS Kesehatan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun