Pemilihan umum di Indonesia, sebagai panggung demokrasi, menuntut calon presiden dan wakil presiden untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu persyaratan penting yang menjadi sorotan adalah batasan usia. Pasal 169 ayat (1) dari UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan jelas menegaskan bahwa usia calon presiden dan wakil presiden minimal harus mencapai 40 tahun pada saat pemilihan berlangsung.Â
Alasan yang diutarakan adalah untuk memastikan bahwa para calon pemimpin negara memiliki kedewasaan dan pengalaman yang cukup dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
Memang, patut dipertanyakan sejauh mana persyaratan usia ini benar-benar menjadi jaminan kualitas kepemimpinan. Apakah kematangan dan pengalaman benar-benar tergantung pada angka usia?Â
Pendekatan ini mungkin punya kelemahan, karena kualitas kepemimpinan yang sesungguhnya tak hanya ditentukan oleh faktor usia semata.
Sementara persyaratan usia bisa dianggap sebagai pengukur, aspek-aspek seperti visi, integritas, kemampuan analisis, dan pemahaman mendalam tentang isu-isu kompleks juga harus diberi perhatian serius.
Penting untuk berpikir lebih kritis terkait relevansi persyaratan usia ini dalam kaitan pemilihan umum. Apakah usia benar-benar menjadi penentu yang akurat untuk mengukur kemampuan seorang pemimpin?Â
Mungkin ada alternatif metode seleksi yang lebih berfokus pada kompetensi nyata calon, tanpa mengabaikan faktor pengalaman.
Sebuah pertanyaan retoris yang muncul adalah apakah batasan usia ini dapat mengabaikan potensi pemimpin muda yang mungkin memiliki gagasan segar, energi, dan keterlibatan yang diperlukan dalam menghadapi dinamika zaman.
Syarat Usia Capres-Cawapres di Indonesia