Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kabel Utilitas dan Tiang Kota, Perlu Ada Peraturan Daerah yang Tertib

5 Agustus 2023   23:32 Diperbarui: 9 Agustus 2023   03:42 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kabel listrik yang menjuntai ke bawah di Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sumber: Kompas.com/Ellyvon Pranita

Kabel utilitas, dengan jaringan kabel yang menjuntai di tiang-tiang listrik dekat rumah, dapat dianggap sebagai 'sarang harapankah' bagi banyak masalah. 

Seolah menjadi senjata bermata dua. Jaringan ini menyediakan daya dan konektivitas yang penting bagi masyarakat sekarang, tapi juga menyimpan bahaya yang tak bisa dihindari.

Terlihat oleh mata, ruang lingkup kabel utilitas ini mencakup tiang dan kabel listrik yang tersebar di sekitar rumah dan jalan. Namun, secara tak terlihat, kabel-kabel ini seringkali terabaikan dan terkena korosi yang mematikan. Ironisnya, sebagian dari kabel yang terkelupas dan hampir putus ini telah mengakibatkan insiden kecelakaan dan kerugian bagi masyarakat.

Mungkin saatnya kita mempertimbangkan bahwa di balik kenyamanan yang disediakan oleh kabel utilitas, ada risiko yang mengintai. Dalam hal ini, kesadaran akan pentingnya perawatan dan pengawasan ketat harus diutamakan agar potensi bahaya dapat diminimalkan.

Kota-kota modern dipenuhi dengan tiang-tiang kabel yang seolah-olah menjadi tiang harapan yang membawa kehidupan bermakna bagi masyarakatnya. Tiang kota-kota ini menjulang dengan megah, membawa jaringan kabel utilitas yang menghubungkan seluruh kota dan memberikan sumber daya esensial bagi kehidupan sehari-hari. Namun, pertanyaannya adalah, seberapa tertibkah infrastruktur kabel utilitas ini?

Saat kita membaca slogan mengenai kabel utilitas yang terkelupas dan hampir putus, menjadi jelas bahwa perlu ada Peraturan Daerah yang tertib dalam mengatur dan memantau kondisi jaringan kabel ini. Peraturan yang konsisten dan ketat akan memastikan bahwa tiang-tiang kota dan kabel utilitas yang ada tetap aman dan terjaga, mengurangi risiko potensial bagi warga kota.

Perlunya Peraturan Daerah yang Tertib untuk Membenahi Kabel dan Tiang Kota-Kota

Dengan ditetapkannya UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus memiliki peraturan daerah yang mengatur tata kelola jaringan utilitas, termasuk kabel dan tiang kota-kota. Namun, seringkali peraturan daerah yang ada tidak cukup untuk mengatasi masalah kesemrawutan kabel dan tiang kota-kota.

Peraturan daerah yang tertib dapat membantu membenahi kabel dan tiang kota-kota dengan cara mengatur tata kelola jaringan utilitas yang lebih baik. Peraturan daerah yang tertib juga dapat mengatur tata letak kabel dan tiang kota-kota agar lebih tertata dan tidak berantakan.

Selain itu, peraturan daerah yang tertib juga dapat mengatur pemeliharaan kabel dan tiang kota-kota agar selalu dalam kondisi baik dan tidak membahayakan masyarakat. Dengan adanya peraturan daerah yang tertib, diharapkan kabel dan tiang kota-kota dapat menjadi lebih aman, tertata, dan tidak mengganggu keindahan lingkungan.

Ilustrasi Kabel dijalanan (Foto : tribunnews.com)
Ilustrasi Kabel dijalanan (Foto : tribunnews.com)

Contoh Implementasi Peraturan Daerah

Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan peraturan daerah yang tertib untuk membenahi kabel dan tiang kota-kota. Misalnya, di Kota Pangkalpinang, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2018 tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2006 tentang pajak penerangan jalan atas pemakaian listrik bukan dari perusahaan listrik negara, melansir dari peraturan.bpk.go.id (2018). Langkah ini merupakan upaya untuk mengatur tata kelola jaringan utilitas yang lebih baik.

Selain itu, Kota Pekalongan juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013, yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005--2025, dikutip dari bpk.go.id  (2013). Peraturan daerah ini bertujuan untuk mengatur tata kelola kabel dan tiang kota-kota dalam konteks rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Contoh-contoh pelaksanaan peraturan daerah tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk membenahi kabel dan tiang kota-kota. Dengan adanya peraturan daerah yang tertib, diharapkan masalah kesemrawutan kabel dan tiang kota-kota dapat teratasi dengan lebih baik.

Manfaat Peraturan Daerah yang Tertib untuk Masyarakat dan Kota-kota

Sebagai pribadi, saya meyakini bahwa keberadaan peraturan ini merupakan salah satu kunci untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan kita semua.

Manfaat pertama yang dapat diperoleh dari peraturan daerah yang tertib yakni peningkatan keselamatan masyarakat. Dengan adanya aturan lalu lintas yang jelas dan penegakan hukum yang efektif, keselamatan masyarakat bisa terjamin. Kecelakaan lalu lintas dapat dikurangi karena semua orang mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, penegakan hukum yang baik juga akan mengurangi tindak kriminal dan potensi bahaya lainnya. Rasanya lebih aman dan nyaman untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan kehadiran peraturan yang berfungsi dengan baik.

Manfaat selanjutnya adalah memperindah tampilan kota-kota. Peraturan daerah yang mengatur tata ruang dan arsitektur akan memastikan bahwa bangunan-bangunan yang dibangun di kota memiliki estetika yang baik dan sesuai dengan karakter kota tersebut.

Kebersihan dan pemeliharaan lingkungan juga menjadi perhatian, sehingga kota-kota kita tetap indah dan bersih. Dengan tampilan yang menarik, kota akan menjadi tempat yang menyenangkan bagi warganya dan pengunjung.

Selanjutnya, peraturan daerah yang tertib juga berperan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur kota-kota. Regulasi yang berkaitan dengan pemeliharaan jalan dan jembatan memastikan infrastruktur selalu dalam kondisi baik dan aman.

Pengelolaan air dan energi juga menjadi fokus, sehingga infrastruktur kota dapat berfungsi dengan optimal. Dengan infrastruktur yang baik, fasilitas yang memadai dapat dinikmati oleh masyarakat, dan hidup menjadi lebih nyaman.

Untuk membenahi kabel dan tiang kota-kota, peraturan daerah yang tertib sangat penting. Daerah lain dapat menggunakan contoh peraturan daerah yang sudah ada untuk membuat peraturan yang serupa, sehingga kabel dan tiang kota-kota dapat tetap teratur dan tidak membahayakan masyarakat.

Heru Wahyudi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun