terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 karena hal ini melibatkan hak konstitusional yang mendasari bagi setiap warga negara Indonesia.Â
Penting untuk memastikan bahwa nama kitaHak untuk memberikan suara dalam Pemilu adalah sebuah hak yang sangat berharga, dan dengan menjadi bagian dari DPT, kita memastikan bahwa hak tersebut tidak terabaikan.
Pemilu merupakan momen penting bagi negara kita, karena kita akan memilih pemimpin yang akan mengarahkan negara selama beberapa tahun ke depan. Dengan terdaftar di DPT, kita memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan visi dan misi kita, dan ini merupakan tanggung jawab demokrasi kita sebagai warga negara.
Partisipasi aktif dalam Pemilu juga berkontribusi pada peningkatan partisipasi demokrasi di Indonesia secara keseluruhan. Semakin banyak warga yang terdaftar di DPT, semakin besar pengaruh dan peran masyarakat dalam mempengaruhi masa depan negara melalui pemilihan yang adil dan bebas.
Terdaftar di DPT Pemilu 2024 juga berarti kita berusaha untuk menghindari pelanggaran hukum. Dalam menjalankan Pemilu, penting untuk menjalankannya dengan jujur, adil, dan tertib, sehingga hasilnya mencerminkan kehendak rakyat dengan sebenar-benarnya.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan dalam Pemilu 2024 adalah penggunaan KTP digital. Dengan memanfaatkan KTP digital, kita turut membantu KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga mengoptimalkan kinerja lembaga tersebut dalam mengelola daftar pemilih.
Oleh karena itu, melalui keikutsertaan dalam DPT Pemilu 2024, kita dapat berperan aktif dalam demokrasi, menjalankan hak konstitusional, dan ikut memilih pemimpin yang tepat untuk masa depan Indonesia. Adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk memastikan bahwa nama kita terdaftar di DPT, sehingga suara kita akan didengar dan turut menentukan arah negara ini.
Jumlah Pemilih
Kita akan ulas  tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilu 2024.Â
KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204,8 juta pemilih, (sumber : kpu.go.id, 02/07/2023) yang mencakup warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP. Namun, untuk memastikan keakuratan data, KPU melakukan serangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih.
Proses ini dimulai dengan menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada 14 Desember 2022. Dalam tahapan selanjutnya, dilakukan verifikasi data dan pencocokan data untuk menyusun DPT yang lebih akurat. Pada akhirnya, DPT ditetapkan di KPU kabupaten/kota pada tanggal 20 hingga 21 Juni 2023.