Mohon tunggu...
Heru Subagia
Heru Subagia Mohon Tunggu... Relawan - Aktivis Kegiatan UMKM ,Relawan Sosial dan Politik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah media ekspresi tampa batas,eksplorasi dan eksploitasi imajiner yang membahagiakan . Menulis harus tetap bertangung jawap secara individu dan di muka umum. . Hobi menulis disela -sela kesibukan menjaga toko ,mengurus bisnis ,berkegiatan di umkm dan politik dan bisnis. Lingkungan hidup juga menjadi topik utana bagi penulis untuk advokasi publik berkaitan isu isu penyelamatan dan pelestarian alam . Mari kita gemar menulis , mendobrok tradisi ,menambah literasi dan menggugat zona nyaman berbagai kehidupan .

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Geger Guru Dipecat, Beranikah RK Bertanggung Jawab?

17 Maret 2023   00:44 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:52 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak Ada Pembenaran Lagi

Sepertinya justru yang dilakukan upaya pembelaan dan justifikasi sepihak yang dilakukan oleh pihak pertama ( eksekutor).

Bukannya mengakui perbuatannya dan mempersilahkan diadakannya penyidikan ulang atas kasus Pemecatan terapi justru dilakukannya pleidoi / pembelian yang semakin tidak rasional dan terkesan mengada-ada.

Disebutkan para eksekutor mencoba memberikan penjelasan bahwa proses dan keputusan pemecatan sebagai bagian untuk tindakan teror atau menakuti korban bukan kesengajaan pemecatan. Hal ini sangat kontras dengan berita yang sudah terlanjur beredar dan viral dimasyarakat umum jika Pak Guru tersebut sudah mendapatkan surat pemecatan dari pihak berwenang .

 Pembelaan selanjutnya yang dilakukan salah satu pengurus partai di Jabar meminta agar Pak Guru dikembalikan jabatannya dan butuh pembinaan khusus. Artinya benar adanya jika Pak Guru sudah dipecat ,bukan diteror atau ditakuti -takuti. Jadi ada dua alur pembelaan yang seolah olah menjadi modal dasar penyelesaian masalah. Justru kasus pemecatan tersebut ditarik kembali menjadi kejadian biasa dan levelnya sebagai level lelucon atau drama .

Dan terakhir kata Pak Guru diberi pembinaan sudah mendukung persepsi atau sudah dijatuhkan vonis jika Pak Guru salah. Kebenaran salah dan tidaknya harus dibuktikan dengan proses penyidikan.

Hormati Keputusan Hukum 

 Jangan permainkan kasus yang terjadi yakni pemecatan Pak Guru untuk  direkayasa ulang untuk kepentingan dan pragmatisme. Keputusan pemecatan Pak Guru sudah final terjadi. Yang harusnya dilakukan pihak pelakunya adalah langkah - langkah progresif dan solutif.

 Jika memungkinkan mediasi wajib menggunakan aspek pemulihan nama baik dan juga pengembalian jabatan semula . Jika para pihak tidak menemukan solusi bersama dilanjutkan oleh proses hukum yang berkaitan sengketa dan dugaan terjadinya keputusan yang salah.

Proses hukum akan berakhir salah atau benar dan dimana ada pihak yang memang dan kalah dan  sebagai konsekuensinya akan menerima putusan hukum sesuai pasal dan kesalahannya . Hormati Keputusan hukum sebagai keputusan bersama dan bagian kita menjunjung tinggi rasa keadilan tertinggi dari produk  hukum itu sendiri yang pasti (inkrah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun