Tidak Ada Pembenaran Lagi
Sepertinya justru yang dilakukan upaya pembelaan dan justifikasi sepihak yang dilakukan oleh pihak pertama ( eksekutor).
Bukannya mengakui perbuatannya dan mempersilahkan diadakannya penyidikan ulang atas kasus Pemecatan terapi justru dilakukannya pleidoi / pembelian yang semakin tidak rasional dan terkesan mengada-ada.
Disebutkan para eksekutor mencoba memberikan penjelasan bahwa proses dan keputusan pemecatan sebagai bagian untuk tindakan teror atau menakuti korban bukan kesengajaan pemecatan. Hal ini sangat kontras dengan berita yang sudah terlanjur beredar dan viral dimasyarakat umum jika Pak Guru tersebut sudah mendapatkan surat pemecatan dari pihak berwenang .
 Pembelaan selanjutnya yang dilakukan salah satu pengurus partai di Jabar meminta agar Pak Guru dikembalikan jabatannya dan butuh pembinaan khusus. Artinya benar adanya jika Pak Guru sudah dipecat ,bukan diteror atau ditakuti -takuti. Jadi ada dua alur pembelaan yang seolah olah menjadi modal dasar penyelesaian masalah. Justru kasus pemecatan tersebut ditarik kembali menjadi kejadian biasa dan levelnya sebagai level lelucon atau drama .
Dan terakhir kata Pak Guru diberi pembinaan sudah mendukung persepsi atau sudah dijatuhkan vonis jika Pak Guru salah. Kebenaran salah dan tidaknya harus dibuktikan dengan proses penyidikan.
Hormati Keputusan HukumÂ
 Jangan permainkan kasus yang terjadi yakni pemecatan Pak Guru untuk  direkayasa ulang untuk kepentingan dan pragmatisme. Keputusan pemecatan Pak Guru sudah final terjadi. Yang harusnya dilakukan pihak pelakunya adalah langkah - langkah progresif dan solutif.
 Jika memungkinkan mediasi wajib menggunakan aspek pemulihan nama baik dan juga pengembalian jabatan semula . Jika para pihak tidak menemukan solusi bersama dilanjutkan oleh proses hukum yang berkaitan sengketa dan dugaan terjadinya keputusan yang salah.
Proses hukum akan berakhir salah atau benar dan dimana ada pihak yang memang dan kalah dan  sebagai konsekuensinya akan menerima putusan hukum sesuai pasal dan kesalahannya . Hormati Keputusan hukum sebagai keputusan bersama dan bagian kita menjunjung tinggi rasa keadilan tertinggi dari produk  hukum itu sendiri yang pasti (inkrah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H