Delapan fraksi DPR tersebut berpendapat," Dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU tahun 2017 sebagai perwujudan ikut menjaga kemajuan demokrasi di tanah air".
 Ditegaskan kembali bunyi pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi,"Pemilu untuk memilih anggota DPR,DPR D Provensi ,DPR D Kota dan Kab. dilaksanakan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Poros Baru
Tiba-tiba mucul wacana pembentukan poros baru paska Harlah PDI Perjuangan ke-50,10 Januari 2023.Â
Ada dua hal yang mencari obyek pertanyaan besar yang menyokong usulan pembentukan poros koalisi baru. Entah siapa yang menjadi tukang bisik,Ketum PAN berceletuk sambil bercanda  mengemukakan ide koalisi baru beranggotakan  8 partai parlemen yang menolak sistem porosional tertutup.Â
Gagasan tersebut dianggap ide "gila " dan menjadi kejutan politik sesungguhnya. Â Ide koalisi baru diutarakan Zulhas dalam pertemuan 8 parpol parlemen penolak pemilu,Jakarta (08/01/2023).
Rumusan GagasanÂ
Gagasan dan ide untuk membentuk koalisi bersama mengandung tafsiran dan analisa kritis perilaku politik sebagai  tindakan fenomenal dan bagian terobosan politik yang berani.Â
Setidaknya ada dua materi pertanyaan yang saling berkaitan.
Pertama ,Apakah ada hubungannya dengan sentilan ?. Ketum PDI P Megawati yang mengkritik banyak partai mencapreskan kader dari partai lain.Â
Kedua, Apakah kegagalan pencapresan dari PDI P  yang seharusnya diumumkan di acara harlah sebagai tanda adanya kegagalan atau keretakan  politik antara elite PDI P dengan salah satu partai atau koalisi partai yang tergabung dalam kelompok 8 partai penolak sistem pemilu proporsional tertutup?